Sports

Gelar Perkara Kades Babatan Digelar di Polres Empat Lawang, Selisih Penulisan LP dan CCTV Jadi Sorotan

Investigasi Fakta
Senin, 21 September 2026, 08:10 WIB Last Updated 2026-09-21T01:10:37Z

EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang dijadwalkan menggelar perkara terkait laporan dugaan penghadangan dan pengancaman yang melibatkan Kepala Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Cicin Yuliandi, pada Senin (21/9/2026). Gelar perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa di Polsek Lintang Kanan pada Kamis malam (17/9/2026), ketika Kades Babatan mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan dasar penangkapan seorang warga.


Informasi yang dihimpun InvestigasiFakta.com, warga tersebut sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dan disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IV/2026 tanggal 9 April 2026. Perkara tersebut kemudian berkembang setelah terjadi kedatangan Kades Babatan ke Polsek Lintang Kanan.


Namun, dalam penelusuran terkait laporan tersebut, terdapat sejumlah hal yang menurut pihak desa perlu mendapatkan klarifikasi dari kepolisian.


Pertama, terdapat perbedaan penulisan bulan pada dokumen LP yang beredar. Pada salah satu lembar tercantum Bulan IV, sedangkan pada lembar lainnya tertulis Bulan II.


Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan karena berkaitan dengan identitas dan administrasi laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara.


Kedua, berdasarkan penelusuran InvestigasiFakta.com melalui portal resmi SP2HP Online Bareskrim Polri, dengan memasukkan Nomor Urut Laporan 12 dan NIK pelapor, hingga Minggu (21/9/2026), data laporan tersebut belum ditemukan atau belum dapat diverifikasi melalui sistem tersebut.


Ketiga, Kades Babatan disebut mengaku belum pernah menerima surat panggilan resmi, baik sebagai saksi maupun terlapor, dari Polres Empat Lawang. Namun, informasi mengenai rencana gelar perkara telah beredar.


Selain administrasi laporan polisi, pihak desa juga mempertanyakan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Polsek Lintang Kanan pada saat peristiwa berlangsung.


Media InvestigasiFakta.com telah melayangkan surat konfirmasi jurnalistik kepada Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas dan Kasat Reskrim pada Minggu malam.


Konfirmasi tersebut antara lain meminta verifikasi manual terhadap buku register SPKT serta pengamanan dan pemeriksaan rekaman CCTV Polsek Lintang Kanan pada rentang waktu 20.00 hingga 23.00 WIB, 17 September 2026.


Rekaman CCTV dinilai penting untuk membantu mengurai secara objektif rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan Polsek Lintang Kanan pada malam tersebut.


Menurut informasi dari pihak desa, kedatangan Kades Babatan ke Polsek Lintang Kanan pada malam kejadian bertujuan mempertanyakan surat tugas penangkapan serta keberadaan laporan polisi yang menjadi dasar tindakan terhadap warga tersebut.


Pihak desa juga menyebutkan bahwa pelepasan warga dan pengembalian sepeda motor pada malam itu dilakukan oleh anggota Polsek Lintang Kanan sendiri.


Sementara itu, terkait pernyataan Kades yang disebut sebagai bentuk pengancaman, yakni “akan seperti kasus Jimi penuntutan”, pihak desa memberikan penjelasan berbeda.


Menurut pihak desa, pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar proses hukum dilakukan secara prosedural dan tidak berujung pada gugatan praperadilan, bukan sebagai ancaman kekerasan terhadap anggota kepolisian.


Hingga berita ini ditayangkan, Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan tersebut, termasuk perbedaan penulisan pada dokumen LP, hasil penelusuran SP2HP Online, rekaman CCTV, serta status dan dasar hukum laporan yang menjadi objek gelar perkara.


Gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026) diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk persoalan dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap laporan tersebut.


Sementara itu, pemberitaan ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Empat Lawang, Satreskrim, Polsek Lintang Kanan, Kepala Desa Babatan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


(Yogi) 

Komentar

Tampilkan