• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kode Etik Jurnalistik

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Hak ini menjadi fondasi penting bagi kehidupan demokratis dan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara bebas dan bertanggung jawab.


    Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus sebagai media komunikasi publik yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Dalam menjalankan kemerdekaan pers tersebut, wartawan Indonesia tetap menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman budaya, serta penghormatan terhadap nilai dan norma agama.


    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap warga negara. Oleh karena itu, insan pers dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, transparan, dan terbuka terhadap kritik maupun kontrol dari masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh ketika media menjaga integritasnya.


    Untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi. Kode etik menjadi pedoman operasional untuk menjaga integritas, mencegah penyalahgunaan profesi, serta memastikan bahwa setiap proses jurnalistik berjalan sesuai standar yang berlaku. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik, sebagai berikut:


    Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia

    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak memproduksi berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya. Wartawan juga menghargai ketentuan embargo, background, dan off the record sesuai kesepakatan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa. Wartawan juga dilarang merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber, kecuali apabila informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia wajib segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.