MEDAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan audit investigasi terkait penanganan peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa telah selesai.
Audit tersebut dilakukan untuk menelaah proses penanganan perkara dari aspek administrasi maupun substansi, dengan melibatkan unsur internal dan eksternal.
Hal itu disampaikan dalam doorstop di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026), yang dihadiri Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, serta perwakilan Kompolnas M. Choirul Anam dan Gufron Mabruri.
Nanang mengatakan, audit investigasi dibentuk atas perintah Kapolda Sumut berdasarkan Surat Perintah tertanggal 7 Agustus 2026.
Tim audit melibatkan Wasidik Polda Sumut dari unsur internal. Sementara unsur eksternal terdiri dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kemenham Sumatera Utara, LBH Medan dan media Kompas.
“Alhamdulillah, pelaksanaan audit investigasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim internal dan eksternal sudah selesai,” ujar Nanang.
Dalam prosesnya, tim memeriksa berbagai aspek penanganan perkara, mulai dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, bukti digital, dokumen scientific crime investigation, Propam, Ditres Siber, Unit PPA, keluarga korban, keluarga terkait hingga psikolog pendamping.
Pemeriksaan dilakukan melalui wawancara serta penelitian terhadap dokumen, alat bukti digital dan hasil scientific crime investigation. Bukti yang diperiksa juga dinilai berdasarkan relevansi, keabsahan, kekuatan, kecukupan kuantitas dan materialitasnya terhadap kesimpulan audit.
Perwakilan Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan audit mencermati dua aspek utama, yakni administrasi dan substansi penanganan perkara.
“Dalam konteks administrasi, terkait alur peristiwa beserta berbagai administrasinya, saya kira telah dilakukan dengan cukup baik, sepanjang yang kami temukan dalam proses audit ini,” kata Anam.
Pada aspek substansi, Kompolnas mencocokkan keterangan para pihak dengan rekam jejak komunikasi, bukti digital, konstruksi peristiwa serta hasil pemeriksaan medis dan autopsi.
Menurut Anam, hasil pencocokan tersebut menunjukkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, alur komunikasi dan kegiatan yang terjadi menjelang meninggalnya Winda Lorenza Gowasa.
“Kalau kita melihat konstruksi peristiwa yang disampaikan oleh satu saksi dengan saksi lainnya, kemudian dicocokkan dengan alur percakapan dan kegiatan menjelang peristiwa meninggalnya almarhumah, saya kira konstruksi peristiwa dan logika peristiwanya memiliki alur yang logis,” ujarnya.
Anam menegaskan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan hingga saat ini, penanganan perkara oleh kepolisian dinilai memiliki dasar administratif dan substansi yang cukup kuat.
Namun, ia menyebut kesimpulan tersebut tetap terbuka terhadap kemungkinan munculnya alat bukti baru yang dapat memberikan gambaran berbeda terhadap perkara.
“Sepanjang yang kami lihat saat ini, kecuali kemudian ditemukan alat bukti lain, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik secara administratif maupun secara substansi, termasuk logika peristiwanya, sudah cukup solid,” kata Anam.
Sementara itu, Nanang mengatakan hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi dan kesimpulan audit investigasi.
Menurut dia, pelibatan unsur eksternal dalam proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan audit berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ini merupakan bagian daripada upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan audit investigasi terhadap peristiwa tersebut,” pungkasnya. (Ronald/Rls)


.jpg)
