Sports

Polres Samosir Ungkap Kasus Narkoba, Pembalakan Liar, hingga Persetubuhan Anak

Senin, 21 September 2026, 06:50 WIB Last Updated 2026-09-21T00:43:01Z

SAMOSIR – Polres Samosir mengungkap sejumlah perkara pidana dalam beberapa bulan terakhir, termasuk empat kasus narkotika, pembalakan liar dengan barang bukti 86 batang kayu pinus, pemerasan, pencurian, penadahan, serta dugaan persetubuhan terhadap anak.


Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dalam press release di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Dalam kegiatan itu, polisi juga memaparkan penindakan pelanggaran lalu lintas dan memusnahkan 160 knalpot brong yang telah disita.


Kapolres mengatakan, ekspose perkara tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat sekaligus pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.


“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rina.


Empat Kasus Narkoba Diungkap

Sat Narkoba Polres Samosir mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana narkotika.


Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti 0,08 gram sabu, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta dua unit telepon seluler.


Dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali mengungkap perkara serupa di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I.


Dua tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.


Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.


Satu tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.


Kasus dengan barang bukti narkotika terbesar terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.


Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu netto 0,38 gram, ganja 11,36 gram, 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram dan ganja seberat 553,34 gram.


Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga menyita telepon seluler, uang tunai dan satu tas ransel.


Pembalakan Liar, Tiga Truk Angkut 86 Batang Kayu Pinus

Polisi juga mengungkap dugaan pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Perkara tersebut diungkap di kawasan Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.


Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut 86 batang kayu log jenis pinus. Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA mengangkut 32 batang kayu log pinus.


Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.Empat orang berinisial AA, ZK, PMS dan AP ditetapkan sebagai tersangka.


Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000, sejumlah KTA pers serta satu unit Toyota Calya sebagai barang bukti.


Penadahan, Pencurian, dan Dugaan Persetubuhan Anak

Sat Reskrim turut mengungkap dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026.


Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi menyita satu unit telepon seluler Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.


Sementara itu, perkara dugaan pencurian terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu orang tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler merek yang sama.


Sat Reskrim juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.


160 Knalpot Brong Dimusnahkan

Sat Lantas Polres Samosir memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.


Penindakan menyasar sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.


Sebanyak 160 knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan. Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.


Namun, delapan unit sepeda motor hingga kini belum ditebus pemilik. 


Setelah press release, 160 knalpot brong tersebut langsung dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.


Kapolres Samosir menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Polres Samosir menyatakan akan terus memproses setiap laporan dan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ronald /Rls)

Komentar

Tampilkan