Sports

GMKI Telukdalam Gelar Aksi di Polres Nias Selatan, Tuntut Evaluasi Kasat Reskrim hingga Kepastian Hukum Dumas

Investigasi Fakta
Jumat, 11 September 2026, 13:50 WIB Last Updated 2026-09-11T08:09:24Z

NIAS SELATAN – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam bersama mahasiswa dan masyarakat Nias Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Nias Selatan, Jumat (11/9/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan ketidakadilan dan tuntutan transparansi dalam penanganan sejumlah persoalan hukum di lingkungan Polres Nias Selatan.


Aksi tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WIB. Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Telukdalam menilai adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait kinerja dan penanganan pengaduan masyarakat.


“Kami, mahasiswa dan masyarakat Nias Selatan, tidak akan diam. Ketidakadilan dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” demikian salah satu poin pernyataan sikap GMKI Cabang Telukdalam.

Tiga Tuntutan GMKI

Dalam aksi tersebut, GMKI Cabang Telukdalam menyampaikan tiga tuntutan utama kepada jajaran Polres Nias Selatan, yakni:


1. Mencopot Kasat Reskrim Polres Nias Selatan.

2. Mengevaluasi kinerja Kasi Propam dan penyidik.

3. Memberikan kepastian hukum terhadap perkara Dumas GMKI Cabang Telukdalam.


GMKI menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan.


Setelah menyampaikan orasi di halaman Mapolres Nias Selatan, massa aksi kemudian diarahkan untuk melakukan pertemuan dengan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. di ruang kerja Kapolres. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan GMKI menyampaikan sejumlah tuntutan dan mempertanyakan perkembangan penanganan Dumas yang telah mereka sampaikan.

Kapolres: Aspirasi GMKI Kami Terima

Usai pertemuan, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi memberikan keterangan kepada awak media, termasuk Pikiran Rakyat Medan.


Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan GMKI.


“Pada siang hari ini kita sudah menerima suara-suara dari rekan-rekan GMKI berkaitan dengan aspirasi dan tuntutan,” ujar Alfian.


Terkait tuntutan pencopotan Kasat Reskrim, evaluasi Kasi Propam dan penyidik, serta kepastian hukum terhadap perkara yang dipersoalkan GMKI, Kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.


“Kepastian hukum berkaitan dengan kasus yang kita tangani, kita pastikan setelah kita lakukan pendalaman, kita berikan kepastian hukum apakah perkara ini memang terpenuhi unsur pidananya atau tidak. Sehingga tidak bertanya-tanya lagi saudara-saudara kita dari GMKI,” katanya.


Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib. Menurutnya, aksi tersebut telah mendapatkan izin dan pihak kepolisian melakukan pengamanan sekaligus memfasilitasi perwakilan massa untuk berdialog.


“Kita pastikan dengan kita kawal, maka kita suruh masuk semua. Bahkan perwakilan kita sambut dengan baik. Ini untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas,” jelasnya.

GMKI Tegaskan Akan Kawal Dumas hingga Tuntas

Sementara itu, Ketua GMKI Cabang Telukdalam, Mikhael Laia, mengatakan pihaknya berharap penanganan Dumas yang telah disampaikan dapat dinaikkan ke tahap yang lebih serius apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran atau tindak pidana.


“Kita berharap proses penanganan Dumas ini untuk dinaikkan statusnya. Pak Kapolres juga mengawal perkara Dumas ini untuk naik ke tahap yang lebih serius,” kata Mikhael.


Ia menegaskan, GMKI tidak hanya ingin mendapatkan jawaban sesaat, tetapi akan terus mengawal proses tersebut sampai terdapat kejelasan hukum.


“Soal puas, kita tahu bahwa mereka juga bukan alat pemuas. Kalau dari hati nurani kita mengatakan yang kita inginkan seperti ini, kita menyesuaikan apa yang disampaikan Pak Kapolres. Kita tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.


Menurut Mikhael, pihaknya siap menerima apa pun hasil proses hukum, termasuk apabila perkara tersebut dihentikan, sepanjang keputusan tersebut disertai dasar hukum dan penjelasan yang jelas.


“Kita berharap mengawal sampai kasus ini terang-benderang. Kalau masih belum ada titik terangnya, seperti yang disampaikan Pak Kapolres, kita akan kawal persoalan Dumas ini. Jika di pihak Polres Nias Selatan tidak bisa terjawab, maka kita akan naik ke level Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan dan membuat pengaduan terkait bagaimana proses berjalannya kasus ini,” ujarnya.


GMKI Laporkan Persoalan Etik ke Propam Polda Sumut

Mikhael juga mengungkapkan bahwa pada Senin sebelumnya, pihak GMKI telah menyampaikan laporan kepada Propam Polda Sumatera Utara, baik secara daring maupun secara administratif dengan menyerahkan dokumen fisik.


Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan etika dalam proses yang melibatkan pejabat di lingkungan Polres Nias Selatan, termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Propam.


“Pada Senin yang lalu kita sudah membuat laporan ke Propam Polda, baik secara online maupun secara administratif fisik. Kita sudah kirimkan pada Senin itu juga, dengan dasar laporan tentang etika, baik dari proses Kasat Reskrim maupun Kasi Propam,” ungkapnya.


Soroti Kapal Tongkang

Selain persoalan Dumas, dalam pertemuan tersebut GMKI juga mempertanyakan keberadaan kapal tongkang yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka soroti.


Mikhael mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari pihak Reskrim, kapal tongkang tersebut belum ditetapkan sebagai barang bukti karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.


“Kalau memang ini proses penyelidikan, kenapa dilepaskan? Katanya masih belum menjadi wewenang mereka,” ujar Mikhael, menyampaikan pertanyaan yang diajukan pihaknya dalam pertemuan tersebut.


GMKI kemudian mempertanyakan kemungkinan apabila di kemudian hari kapal tongkang tersebut ditetapkan sebagai barang bukti. Menurut Mikhael, Kapolres Nias Selatan menyatakan komitmennya bahwa apabila kapal tersebut nantinya memenuhi syarat sebagai barang bukti, kepolisian akan melakukan upaya untuk mengamankannya kembali di mana pun keberadaannya.


“Pak Kapolres mengatakan beliau berkomitmen, di mana pun kapal tongkang itu berada, jika terpenuhi sebagai alat bukti atau barang bukti, maka kapal tongkang akan ditarik kembali sebagai barang bukti,” kata Mikhael.


Aksi tersebut ditutup dengan komitmen GMKI Cabang Telukdalam untuk terus mengawal perkembangan penanganan Dumas dan sejumlah tuntutan yang telah disampaikan kepada Polres Nias Selatan. GMKI juga menyatakan akan kembali mempertanyakan perkembangan perkara apabila belum mendapatkan kepastian hukum dalam proses selanjutnya.


(Ndruru) 

Komentar

Tampilkan