Sports

HEBOH! Oknum PLN dan Calo di Pendopo Diduga "Main Mata": Jual kWh Subsidi Rp2,5 Juta Hingga Catut Data Warga

Investigasi Fakta
Senin, 19 Oktober 2026, 10:39 WIB Last Updated 2026-10-19T10:43:15Z

Empat Lawang– Jagat media sosial dan masyarakat di Kecamatan Pendopo mendadak dihebohkan oleh kabar miring yang menyeret institusi penyedia listrik negara. Diduga kuat, oknum pegawai PLN telah bekerja sama dengan jaringan calo untuk memperjualbelikan kWh meter 900 VA subsidi dengan harga fantastis mencapai Rp2.500.000 per unit.


Tim media mendatangi ke kantor pln. Tggl 13 april 2026 jam 10:pagi dan menemui menejer pln inisial ( D ) dan dia Menjelaskan kejadian tersebut dan dia mengatakan memang banyak yang tidak singkron masalah nama pemilik rumah dengan nama kwh 900 va subsidi.   


Informasi yang dihimpun dari keresahan masyarakat menyebutkan dua nama oknum pegawai PLN berinisial (Y) and (A) diduga menjadi dalang di balik birokrasi nakal ini. Tidak bergerak sendiri, keduanya disinyalir bekerja sama dengan dua orang calo lokal berinisial (M) dan (H) yang bertugas mencari mangsa di lapangan.


Kasus ini semakin memanas setelah puluhan warga mengeluhkan adanya dugaan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).


Modus yang digunakan terbilang rapi namun kejam. Data KTP dan KK milik warga miskin dicatut secara sepihak untuk mencairkan program bantuan gratis kWh meter 450 VA dari pemerintah. Alih-alih disalurkan kepada pemilik sah secara gratis, hak tersebut diduga dialihkan atau dimanipulasi oleh para pelaku demi meraup keuntungan pribadi yang sangat besar.


Kami kaget saat tahu data kami dipakai, padahal kami tidak pernah menerima bantuan amper gratis yang 450 VA itu. Tiba-tiba di lapangan ada penjualan kWh meter 900 VA dengan harga mencekik sampai Rp2,5 juta," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Tak berhenti di situ, penderitaan masyarakat Pendopo semakin bertambah akibat ulah oknum PLN yang kerap melakukan sweeping liar. Tanpa adanya surat penertiban resmi (P2TL) yang transparan dari manajemen pusat PLN, oknum tersebut diduga menakut-nakuti warga dengan tuduhan "mencuri arus listrik".


Di bawah ancaman denda besar atau pemutusan sepihak, oknum-oknum tersebut kemudian meminta sejumlah uang damai kepada masyarakat. Lemahnya pengawasan dan ketiadaan penertiban resmi dari pihak manajemen PLN disinyalir menjadi celah subur bagi para oknum untuk memeras warga secara bebas.


Sampai berita ini diturunkan, masyarakat Kecamatan Pendopo mendesak keras agar pihak Manajemen Pusat PT PLN (Persero) beserta aparat penegak hukum segera turun tangan secara langsung. Warga menuntut pembersihan total terhadap oknum (Y), (A) serta jaringan calo (M) dan (H), sekaligus pengembalian hak data warga yang telah disalahgunakan. 


(Tim) 

Komentar

Tampilkan