NIAS – Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Kepulauan Nias, Fatiziduhu Zai, menyampaikan harapannya agar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Fatiziduhu Zai melalui pesan WhatsApp kepada media InvestigasiFakta.com pada Rabu (7/10/2026), menjelang pelaksanaan sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias.
Menurut Fatiziduhu, seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan perlu diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pada sidang ketiga ini Majelis Hakim Tipikor Medan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Nias khususnya dan masyarakat Kepulauan Nias pada umumnya,” ujar Fatiziduhu Zai.
Ia menilai proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Fatiziduhu juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan menjadi perhatian serius masyarakat. Hal itu karena pembangunan dan keberadaan fasilitas kesehatan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan serta kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Karena itu, kami berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan. Setiap pihak yang terlibat harus memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum, sementara seluruh fakta yang terungkap di persidangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Fatiziduhu menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap perkara tersebut. Ia berharap proses persidangan dapat berlangsung secara profesional sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Semoga seluruh proses berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias tersebut kembali menyampaikan dukungannya kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Bravo Kejaksaan Negeri Gunungsitoli!” tegas Fatiziduhu Zai.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias tersebut selanjutnya masih menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias. Perkembangan persidangan dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Admin)




.jpg)
