Sports

Operasi Sarang Narkoba di Lahusa, Polres Nias Selatan Amankan Empat Orang dan Sita Puluhan Paket Diduga Sabu

Investigasi Fakta
Jumat, 16 Oktober 2026, 21:43 WIB Last Updated 2026-10-16T14:43:56Z

NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di sebuah rumah di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026) sore. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 personel yang dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Kegiatan OSN tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Nias Selatan dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lahusa.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah. Keempatnya masing-masing berinisial RL (40), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.


Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga memiliki peran dalam penguasaan dan peredaran narkotika tersebut. Namun, dugaan peran masing-masing orang yang diamankan masih didalami oleh penyidik. Penentuan status hukum mereka akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.


Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi:

  1. Sebanyak 26 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
  2. Satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
  3. Uang tunai sebesar Rp3.157.000;
  4. Satu unit timbangan elektrik;
  5. Empat buah alat isap atau bong;
  6. Enam buah korek api;
  7. Tiga bungkus plastik klip;
  8. Satu kotak hitam berisi plastik klip;
  9. Dua buah kaca pyrex;
  10. Satu buah sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu; dan
  11. Tiga unit sepeda motor.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta memberantas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Ia juga menekankan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.


Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika, serta mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.


Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk RL, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.


Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, menjaga keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.


(Ndruru)

Komentar

Tampilkan