Sports

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM, Juga Kasus SPBU di Sergai Diduga Manipulasi Takaran Masih Ditangani

Senin, 26 Oktober 2026, 19:16 WIB Last Updated 2026-10-26T13:03:59Z

MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 21–25 Oktober 2026.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan total BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter.


Dari lima perkara itu, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan manajer SPBU berinisial DS dan supervisor berinisial H sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan lima kasus tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, termasuk upaya memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik niaga BBM yang melanggar ketentuan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan, lima laporan polisi tersebut terdiri atas dua perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga perkara yang ditangani Polres jajaran.


“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan,” ujarnya.


Dugaan Manipulasi Takaran di SPBU Sergai

Dalam perkara di SPBU Suka Damai, penyidik menduga DS memerintahkan H merusak segel mesin pompa BBM untuk mengubah takaran pengisian. Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan selanjutnya menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.


Pengujian bersama petugas metrologi menggunakan bejana ukur menunjukkan volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter pada indikator mesin. Pada pengujian Biosolar ditemukan kekurangan 510 mililiter, Pertalite 440 mililiter, dan Pertamax 460 mililiter.


“BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” kata Irfan saat menjelaskan hasil pengujian tersebut.


Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam pemeriksaan, dugaan praktik perusakan segel dan perubahan takaran itu disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Namun, penyidik masih mendalami mekanisme praktik tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.


Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran selama Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90.


Selisih volume yang dihitung dalam periode tersebut terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax. Angka tersebut masih merupakan estimasi penyidik dan belum menjadi perhitungan final.


Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp77.425.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pada hari kejadian. Barang bukti lainnya meliputi satu buah tang, satu obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.


Irfan mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan tera berkala. Ia menegaskan, kemungkinan tersebut masih dalam penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.


Empat Perkara Lainnya

Selain dugaan manipulasi takaran di SPBU Sergai, empat perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau penimbunan BBM di sejumlah wilayah Sumatera Utara.


Pertama, dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi di wilayah Percut Sei Tuan. Perkara ini ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.


Kedua, Polres Tapanuli Selatan menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Ketiga, Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Keempat, Polres Tapanuli Tengah mengungkap dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry yang membawa jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Menurut Irfan, modus dalam sejumlah perkara tersebut antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.


Berdasarkan data gabungan pengungkapan, BBM yang tercatat terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax, dengan total 72.519,3 liter.


Penyidikan Berlanjut

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing, antara lain Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Khusus dalam perkara dugaan manipulasi takaran di SPBU Sergai, DS dan H dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.


Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, mendalami modus operandi, memastikan perhitungan kerugian atau keuntungan yang diduga diperoleh, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Polisi juga masih mengembangkan perkara dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU Sergai. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ronald/Rls)

Komentar

Tampilkan