NIAS SELATAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 16 Merah Putih Somambawa menggelar sosialisasi dan edukasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026), dengan melibatkan DPRD, Gugus Tugas MBG Polres Nias Selatan, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan, Kementerian Agama, pengelola SPPG, pihak sekolah, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang keamanan pangan, kehalalan produk, tata kelola dapur, dan pengawasan program, sekaligus mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sebagai pemasok bahan pangan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pengawasan, serta memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai tata kelola dan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).
Turut hadir dalam kegiatan itu anggota DPRD Nias Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Gedonius Maduwu; Kabag SDM dan Kasiwas Polres Nias Selatan yang tergabung dalam Gugus Tugas MBG; Kapolsek Lahusa; Kasi Sosial Kantor Camat Somambawa; Koordinator Wilayah (Korwil); Kepala SPPG 16 Merah Putih Somambawa; mitra SPPG; perwakilan Yayasan Kemala Bhayangkari; staf dan relawan dapur; dokter spesialis dari RSUD Nias Selatan; Ketua MUI Nias Selatan; kepala sekolah se-Kecamatan Somambawa; para kepala desa; serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala SPPG 16 Merah Putih Somambawa, Isman Julfinus Telaumbanua, S.E., mendorong pelaku UMKM lokal agar dapat mengambil bagian dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan untuk pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, keterlibatan UMKM lokal merupakan peluang untuk memperluas pasar usaha masyarakat sekaligus mendukung ketersediaan bahan pangan bagi dapur SPPG.
Namun, ia menekankan bahwa pelaku usaha perlu memenuhi standar operasional prosedur (SOP), persyaratan administrasi, kualitas bahan pangan, kemampuan memasok kebutuhan secara berkelanjutan, serta ketentuan harga sesuai pagu dan aturan yang berlaku.
Kesiapan tersebut dinilai penting agar kemitraan antara SPPG dan pelaku usaha dapat berjalan secara profesional, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Melalui kemitraan tersebut, program MBG diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang usaha, memperluas pasar produk lokal, dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat Somambawa.
Dalam pemaparan materi, dokter spesialis dari RSUD Nias Selatan menekankan pentingnya menjaga kualitas bahan baku, proses pengolahan, kebersihan dapur, dan keamanan pangan dalam setiap tahapan pelaksanaan MBG.
Ia menjelaskan bahwa bahan pangan beku (frozen food), seperti daging, ikan, dan ayam, dapat digunakan sebagai sumber protein hewani. Namun, penyimpanan harus mengikuti persyaratan suhu sesuai jenis produk. Untuk bahan pangan beku tertentu, suhu penyimpanan umumnya dipertahankan pada minus 18 derajat Celsius atau lebih rendah, dengan memastikan rantai dingin (cold chain) tetap terjaga selama penyimpanan dan distribusi.
Selain itu, bahan baku harus berasal dari pemasok yang memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pemeriksaan dan penyortiran perlu dilakukan sejak bahan diterima untuk memastikan kondisi, mutu, serta kelayakannya sebelum digunakan dalam proses pengolahan.
Pengawasan tersebut penting untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan kerusakan bahan pangan, sekaligus memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi serta memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.
Pada aspek kehalalan, Ustad Fahmi dari Kementerian Agama menyampaikan bahwa bahan pangan dan produk yang digunakan dalam penyelenggaraan MBG harus memperhatikan ketentuan kehalalan, kebersihan, dan higienitas sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan bagi produk dan pelaku usaha terkait. Khusus bahan pangan yang berasal dari unggas, proses penyembelihan harus memenuhi ketentuan syariat Islam serta persyaratan jaminan produk halal.
Penerapan standar tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi persyaratan keamanan, kebersihan, dan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Nias Selatan, Gedonius Maduwu, menegaskan pentingnya pelaksanaan program MBG sesuai petunjuk teknis BGN. Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Karena itu, pengelola SPPG didorong membuka peluang kemitraan bagi UMKM setempat sebagai pemasok bahan pangan. Kendati demikian, kerja sama tersebut harus tetap memperhatikan kualitas produk, kemampuan pasokan, kesesuaian harga, persyaratan administrasi, serta ketentuan pemerintah.
Pelibatan UMKM diharapkan dapat memperluas kesempatan usaha dan menggerakkan perekonomian daerah tanpa mengabaikan standar kualitas maupun keamanan pangan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya. Apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG, masyarakat diharapkan mengedepankan klarifikasi kepada pihak terkait agar informasi yang diperoleh lebih utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pihak SPPG 16 Merah Putih Somambawa menyatakan mendukung pelibatan UMKM lokal dalam penyediaan bahan baku untuk kebutuhan dapur MBG. Upaya merangkul pelaku usaha di sekitar Somambawa telah dilakukan agar mereka memiliki kesempatan berkolaborasi sebagai pemasok bahan pangan.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala. Sebagian pelaku UMKM dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku dalam jumlah yang diperlukan secara berkelanjutan. Selain itu, sejumlah pelaku usaha masih membutuhkan pendampingan untuk memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi.
Aspek legalitas usaha juga menjadi perhatian karena sebagian UMKM belum memiliki dokumen yang diperlukan untuk menjalin kerja sama sesuai persyaratan program.
Oleh sebab itu, pembinaan dan pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha lokal dapat meningkatkan kapasitas produksi, menjaga konsistensi kualitas, memenuhi kebutuhan pasokan, serta melengkapi persyaratan administrasi.
Dengan demikian, pemberdayaan UMKM tidak cukup hanya melalui pembukaan peluang kemitraan. Upaya tersebut juga perlu disertai peningkatan kesiapan usaha, kepastian mutu produk, kemampuan memenuhi permintaan, dan pemenuhan ketentuan administrasi.
Gugus Tugas MBG Polres Nias Selatan menyatakan mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu upaya pemerintah memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya para penerima manfaat.
Pengawasan diharapkan mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari kejelasan asal-usul bahan pangan dan pemasok, penerimaan bahan baku, proses pengolahan di dapur, hingga pendistribusian dan penyerahan makanan kepada penerima manfaat.
Melalui pengawasan tersebut, setiap SPPG diharapkan menjalankan operasional sesuai tata kelola dan petunjuk teknis BGN dengan tetap memperhatikan kualitas, keamanan, kebersihan, serta kecukupan gizi makanan yang disalurkan.
Sementara itu, relawan SPPG 16 Merah Putih Somambawa menjelaskan bahwa pemeriksaan bahan baku dilakukan sejak bahan diterima di dapur. Bahan pangan disortir untuk memastikan kelayakannya, sedangkan kebersihan dan higienitas dijaga selama proses pengolahan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan makanan memenuhi standar kelayakan konsumsi sebelum didistribusikan kepada para penerima manfaat.
Melalui sosialisasi dan edukasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan program, serta berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan MBG di wilayah Somambawa.
SPPG 16 Merah Putih Somambawa menyatakan berkomitmen menjalankan program sesuai tata kelola dan petunjuk teknis BGN, sekaligus membuka peluang pemberdayaan UMKM lokal dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan, kualitas bahan pangan, kesesuaian harga, dan legalitas usaha.
Sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, tenaga kesehatan, pengelola SPPG, pelaku UMKM, pihak sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang aman, berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi penerima manfaat dan perekonomian masyarakat setempat.
(Ndruru)




.jpg)
