Sports

Agustinus Zebua dari Komnas LP-KPK Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek TPT Rp8,18 M di Nias Selatan

Investigasi Fakta
Selasa, 17 Maret 2026, 04:17 WIB Last Updated 2026-03-17T11:17:38Z
Caption: Agustinus Zebua dari Komisi Nasional Lembaga LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi. (17/3/2016)
Nias Selatan
– Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.185.089.809,00 resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa (24/2/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan keuangan negara.


Pelaporan ini menjadi wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan infrastruktur. AMAK menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bebas dari praktik penyimpangan.
Perwakilan pelapor, Feberius Buulolo, didampingi Pidar, kepada media Investigasifakta.com, Selasa (17/3/2026), menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.


Selain itu, AMAK juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan independen terhadap proyek TPT tersebut. Audit diminta mencakup seluruh aspek, mulai dari administrasi, pelaksanaan teknis di lapangan, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga realisasi penggunaan anggaran, guna memastikan proyek berjalan sesuai kontrak kerja dan standar mutu yang telah ditetapkan.


Di hari yang sama, Agustinus Zebua dari Komisi Nasional Lembaga LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut harus segera ditindaklanjuti, terutama jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian baik dari sisi teknis pekerjaan maupun penggunaan anggaran.


“Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika nantinya terbukti terdapat unsur kerugian negara, kami akan mendorong penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agustinus.


Masyarakat pun berharap laporan ini tidak berhenti pada tahap administrasi semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional. Mereka meminta agar proses penanganan berjalan terbuka serta tidak tebang pilih, sehingga jika terbukti adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.


(Admin)
Komentar

Tampilkan