Sports

Polres Asahan Sita 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi, Lima Remaja Diamankan

Jumat, 11 September 2026, 21:42 WIB Last Updated 2026-09-11T14:51:44Z

ASAHAN – Dalam rentang dua hari, jajaran Polres Asahan menunjukkan dua sisi penindakan sekaligus pencegahan gangguan keamanan. Polisi mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi, sekaligus menggagalkan dugaan aksi tawuran dengan mengamankan lima remaja beserta sejumlah senjata tajam.


Dua kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Asahan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


Pengungkapan narkotika dilakukan Satresnarkoba Polres Asahan setelah menangkap seorang pria berinisial J alias J (23) di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.


Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika.


Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita 4 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram.


Polisi juga menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram. Tak hanya sabu, petugas turut menemukan 285 butir pil ekstasi dalam tiga bungkus plastik klip bening dengan berat netto 173,16 gram.


Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam OPPO A5i warna ungu Burgundy, sebuah tas jinjing hitam dan kotak berbahan triplek.


Dalam pemeriksaan awal, J mengaku barang tersebut diperoleh setelah mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.J diduga diperintahkan membawa narkotika tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sebagai imbalan, tersangka disebut dijanjikan bayaran Rp80 juta setelah barang sampai kepada penerima.


Kasus tersebut kemudian dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., dalam konferensi pers di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).


Atas perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Dini Hari, Lima Remaja Diamankan

Pada hari yang sama, Kamis (10/9/2026) dini hari, personel Polres Asahan juga bergerak mengantisipasi potensi tawuran dan kejahatan jalanan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Patroli dimulai Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolres Asahan memimpin apel sebelum puluhan personel menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas.


Sejumlah ruas jalan menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Sei Renggas, Gerbang Tol Kisaran, Simpang Perda Sidodadi, kawasan Pabrik Benang, Jalan Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan WR Soepratman, Jalan Imam Bonjol, Jalan SM Raja dan sejumlah titik lainnya.


Sebelumnya, petugas menemukan lima remaja yang sedang berkumpul di Taman Ma'dzijat. Pemeriksaan dilakukan secara humanis dan saat itu polisi tidak menemukan senjata tajam maupun barang berbahaya.


Namun sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menerima informasi adanya sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kota Kisaran Barat.


Personel langsung bergerak melakukan penyisiran. Lima remaja akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan.


Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.


Barang yang diamankan antara lain celurit berukuran panjang, parang atau pedang, pisau belati, serta senjata tajam modifikasi berbentuk gergaji berkait yang dipasang pada ujung galah atau tongkat panjang.


Kapolres Asahan menegaskan, langkah kepolisian tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan gangguan Kamtibmas, terutama tawuran, geng motor, balap liar, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan kejahatan jalanan, menjadi bagian penting dari patroli tersebut.


“Pencegahan lebih kita utamakan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, lakukan tindakan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan hukum. Tetap humanis, tetapi tegas,” ujar Adi Dharma.


Kapolres juga mengingatkan personel agar tetap menjaga sikap, etika dan keselamatan ketika menjalankan tugas di lapangan. Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 03.18 WIB dengan situasi aman dan kondusif.


Dua kegiatan tersebut memperlihatkan pola penanganan keamanan Polres Asahan yang berjalan di dua lini sekaligus: memutus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dan mencegah potensi kejahatan jalanan sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan.


Polres Asahan juga mengimbau masyarakat dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari, sebagai langkah bersama mencegah keterlibatan remaja dalam tawuran, geng motor maupun tindak kriminal lainnya. (Ronald)

Komentar

Tampilkan