SIMALUNGUN - Aksi Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), berakhir tanpa jawaban yang dinilai memuaskan massa.
GIMP Sumut mendesak evaluasi terhadap kinerja jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, terutama menyangkut sistem pengawasan dan keamanan, dugaan masuknya barang terlarang, serta dugaan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan untuk aktivitas penipuan daring.
Aksi dipimpin Indra Simarmata sebagai pimpinan aksi dan Dimas Pramana selaku koordinator aksi. Massa mempertanyakan bagaimana barang dan alat komunikasi yang diduga dilarang dapat berada di dalam lapas, sementara lembaga pemasyarakatan memiliki sistem pengamanan serta pemeriksaan terhadap akses keluar-masuk.
Perdebatan sempat terjadi antara massa aksi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) di luar kantor lapas.
Dalam perdebatan tersebut, GIMP Sumut mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab apabila benar terdapat barang terlarang maupun alat komunikasi yang digunakan dari dalam lapas.
Indra kemudian meminta agar Kalapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, Pujiono Slamet, turun langsung menemui massa.
Pihak lapas selanjutnya memfasilitasi pertemuan dengan mengajak dua perwakilan GIMP Sumut bertemu langsung dengan Kalapas.
Namun, pertemuan tersebut belum membuat GIMP Sumut menghentikan tuntutannya.
Menurut Indra, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum memperoleh jawaban konkret, antara lain terkait dugaan berulangnya upaya memasukkan benda terlarang yang diduga narkotika ke dalam lapas.
GIMP juga mempertanyakan sejauh mana penyelidikan internal dilakukan, apakah kasus tersebut telah ditelusuri hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama, serta bagaimana alat komunikasi masih dapat digunakan untuk aktivitas penipuan daring meskipun razia disebut terus dilakukan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang anak magang pada Januari 2026 dalam upaya memasukkan benda terlarang ke lingkungan lapas.
“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Kalapas. Tetapi pertanyaan utama kami mengenai persoalan ini belum mendapatkan jawaban yang konkret. Kami tidak meminta jawaban normatif, kami meminta kejelasan berdasarkan fakta. Sudah sejauh mana investigasi yang dilakukan Kalapas, bahkan siapa saja yang terlibat,” ujar Indra.
Tuntutan Belum Dianggap Selesai
Koordinator aksi GIMP Sumut, Dimas Pramana, mengatakan pihaknya menghargai kesempatan yang diberikan jajaran lapas untuk melakukan pertemuan.
Namun, menurut dia, pertemuan tersebut belum menjawab seluruh substansi tuntutan.
“Kami menghargai Kalapas sudah menerima perwakilan kami. Tetapi bagi kami, pertemuan ini bukan berarti tuntutan selesai. Masih ada pertanyaan yang belum terjawab dan itu yang akan terus kami kawal,” kata Dimas.
Karena menilai persoalan belum memperoleh kejelasan, GIMP Sumut menyatakan akan membawa tuntutan tersebut ke tingkat Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara.
Indra mengatakan langkah tersebut ditempuh agar dugaan persoalan di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar dapat diperiksa secara lebih mendalam dan transparan.
“Kalau di tingkat lapas belum mampu memberikan jawaban secara konkret, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kanwil Ditjenpas Sumut. Kami ingin ada pemeriksaan yang lebih mendalam untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada pihak lain yang perlu diperiksa,” ujar Indra.
Dimas menambahkan, GIMP Sumut akan terus mengawal tuntutan mereka dan meminta dugaan persoalan tersebut ditelusuri hingga tuntas.
Lima Tuntutan GIMP Sumut
Dalam aksi tersebut, GIMP Sumut menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kalapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar memberikan keterangan kepada publik mengenai konferensi pers Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan daring yang disebut melibatkan warga binaan berinisial IR, MAH, SYR, serta IJS. GIMP meminta status dan keterkaitan para pihak tersebut dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Kedua, GIMP mendesak dilakukannya pembersihan dan pemeriksaan secara menyeluruh serta transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam setiap razia blok hunian, khususnya untuk mencegah peredaran narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal.
Ketiga, meminta tindakan tegas, termasuk proses hukum apabila ditemukan bukti, terhadap oknum yang terbukti mendukung peredaran narkotika maupun aktivitas penipuan daring dari dalam lapas.
Keempat, meminta Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar mundur dari jabatan karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengamanan dan pengawasan.
Kelima, mendesak Ditjenpas Sumatera Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas terhadap jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
GIMP Sumut menegaskan, aksi tersebut bukan akhir dari tuntutan. Mereka menyatakan akan membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi hingga memperoleh kejelasan mengenai dugaan pelanggaran, mekanisme pengawasan, serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti. (Tim)


.jpg)
