SIBOLGA - Pelarian AN (33), terduga pelaku penusukan yang menewaskan SL (32), berakhir dalam waktu sekitar enam jam. Polisi menangkap AN di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah sebelumnya diduga menusuk korban hingga mengalami luka parah di bagian leher.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban sempat dilarikan warga ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Informasi awal yang dihimpun polisi menyebutkan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dengan istri AN. Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut.
Situasi kemudian memanas setelah AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Dalam kejadian itu, korban diduga ditusuk pada bagian leher hingga mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah.
Usai kejadian, AN diduga melarikan diri. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 17.20 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian, personel Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban berhasil mengamankan AN di wilayah Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, turut terlibat Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., serta sejumlah personel lainnya.
Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan, AN dibawa untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran AN dalam peristiwa yang mengakibatkan SL meninggal dunia.
Polres Sibolga juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya.
Status hukum AN dan pasal yang akan diterapkan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Sibolga. (Ronald/tim)


.jpg)
