Sports

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Tiga Siswi Magang di Ruang Kerja

Investigasi Fakta
Minggu, 20 September 2026, 11:17 WIB Last Updated 2026-09-20T04:17:51Z

SUKABUMI – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Tana Indra Permana (54), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap tiga siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).


Perkara tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan yang terjadi di ruang kerja tersangka. Polisi menyebut, aksi tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak para korban melakukan kegiatan karaoke di dalam ruang kerja tersangka.


Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.


Di atas meja rilis Satreskrim Polres Sukabumi tampak satu unit boks pengeras suara berukuran cukup besar serta perangkat audio mixer yang dilengkapi berbagai tombol pengatur suara. Selain peralatan karaoke, penyidik juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, ruang kerja tersangka yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan justru diduga dimanfaatkan untuk mengajak para siswi magang berkumpul dan melakukan kegiatan karaoke.


“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” ujar Agus dalam konferensi pers.


Menurut polisi, kegiatan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan pelecehan terhadap para korban. Peristiwa itu disebut tidak hanya berupa tindakan secara fisik, tetapi juga nonfisik.


“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya.


Penetapan Tana Indra Permana sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang kini ditangani Polres Sukabumi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan kantor pemerintahan dan melibatkan siswi yang tengah menjalani kegiatan PKL. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta perkara secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. **

Komentar

Tampilkan