NIAS SELATAN - Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIV Nias Selatan menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tugas dinas luar kepada Kepala SMA Negeri 2 Mazo berinisial A. Dachi. Pernyataan tersebut disampaikan Kasi SMA Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan, Penius Ndraha, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026), menyusul klarifikasi kepala sekolah terkait pemberitaan mengenai dugaan jarang berada di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Kepala SMAN 2 Mazo memberikan klarifikasi melalui salah satu media online dengan judul “Kepala SMAN 2 Mazo Beri Klarifikasi Langsung: Saya Tidak Jarang Masuk, Ada Tugas Kedinasan.”
Klarifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan guna memastikan keterangan mengenai adanya tugas kedinasan di luar sekolah yang disebut menjadi salah satu alasan kepala sekolah tidak selalu berada di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, awak media juga melakukan penelusuran langsung ke lingkungan SMAN 2 Mazo pada Senin (14/9/2026), setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan ketidakhadiran kepala sekolah di lingkungan sekolah.
Cabdisdik: Tidak Ada Surat Tugas Dinas Luar
Menanggapi hal tersebut, Penius Ndraha menegaskan bahwa berdasarkan administrasi yang ada di Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan, tidak terdapat surat tugas dinas luar yang diberikan kepada Kepala SMAN 2 Mazo untuk kegiatan sebagaimana yang disebutkan dalam klarifikasinya.
“Tidak ada pihak cabang memberikan surat tugas dinas luar kepada kepala sekolah SMA Negeri 2 Mazo, karena kepala sekolah tidak ada dinas luar. Kita akan tindaklanjuti,” ujar Penius Ndraha.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses konfirmasi untuk memperoleh kejelasan mengenai keterangan tugas kedinasan yang sebelumnya disebut sebagai salah satu alasan Kepala SMAN 2 Mazo tidak selalu berada di sekolah.
Namun, perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu memberikan keterangan palsu. Hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan memeriksa dokumen, surat tugas, serta administrasi kedinasan yang berkaitan.
Perlu Pemeriksaan dan Klarifikasi
Persoalan mengenai keberadaan kepala sekolah di lingkungan sekolah serta ada atau tidaknya tugas kedinasan di luar sekolah perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Kepala SMAN 2 Mazo juga tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai tugas kedinasan yang dimaksud, termasuk apabila terdapat penugasan atau kegiatan resmi yang tidak tercatat dalam administrasi Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan.
Dengan demikian, perbedaan keterangan antara klarifikasi kepala sekolah dan keterangan Cabdisdik perlu ditindaklanjuti secara administratif agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dalam konteks disiplin PNS, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
BKN menjelaskan bahwa masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan salah satu kewajiban PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. Penjelasan regulasi tersebut juga menyebut pelaksanaan tugas dapat mengikuti sistem kerja yang memungkinkan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) +1
Karena itu, persoalan apakah ketidakhadiran kepala sekolah berkaitan dengan tugas kedinasan atau alasan lainnya perlu dipastikan melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
BKN juga menjelaskan bahwa Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 menjadi pedoman pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk mengenai kewenangan, pemeriksaan, serta penjatuhan hukuman disiplin.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran disiplin tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan, melainkan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah orang tua siswa meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui instansi terkait, melakukan evaluasi terhadap persoalan yang terjadi di SMAN 2 Mazo.
Permintaan tersebut disampaikan agar persoalan mengenai kedisiplinan, kehadiran kepala sekolah, serta administrasi tugas kedinasan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai tidak adanya surat tugas dinas luar merupakan keterangan dari Kasi SMA Cabdisdik Wilayah XIV Nias Selatan. Sementara itu, klarifikasi Kepala SMAN 2 Mazo mengenai adanya tugas kedinasan tetap menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
(Tim)




.jpg)
