NIAS SELATAN - Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Jalan Arah Lagundri KM 07, Rabu (23/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut sejumlah pengaduan masyarakat. Penyampaian aspirasi tersebut mendapat pengamanan dari personel kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Nias Selatan.
Dalam penyampaian aspirasinya, Penius Buulolo yang mewakili sejumlah warga meminta Inspektorat Nisel memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan masyarakat, termasuk tahapan penanganan serta kepastian tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
Salah satu pengaduan yang disoroti berkaitan dengan Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua. Penius menyebut proses audit terhadap desa tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, masyarakat hingga kini masih mempertanyakan perkembangan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, ini sudah satu tahun diaudit, tetapi sampai saat ini LHP-nya belum keluar. Ada apa di tengah-tengah itu?” kata Penius.Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Nisel, Sonayawau Ge’e, mengatakan pihaknya menerima kedatangan masyarakat dan memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan aman.
“Pada hari ini bersama dengan jajaran yang ada di tempat ini, kami siap menerima dengan baik sesuai dengan isi surat. Untuk melakukan penyampaian aspirasi dengan tertib dan aman, kami siap menerima,” ujar Sonayawau.
Ia menjelaskan, Inspektur Nisel sedang berada di luar daerah sehingga dirinya mendapat mandat untuk menerima masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.Terkait sejumlah pengaduan yang disampaikan warga, Sonayawau mengatakan sebagian proses penanganannya telah berjalan. Menurutnya, pihak pelapor maupun terlapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Pelapor dan terlapor juga sudah kami panggil, bahkan klarifikasinya juga sudah selesai,” katanya.
Khusus mengenai pengaduan Desa Lawa-Lawa Luo, Sonayawau menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Setelah tahapan klarifikasi selesai, hasilnya telah direkomendasikan kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut audit.
Menurutnya, Inspektorat masih membutuhkan dukungan tim teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemeriksaan atau pembobotan terhadap aspek fisik kegiatan yang menjadi bagian dari materi pengaduan.
“Di posisi kami untuk melakukan pembobotan fisik, kami tidak memiliki kewenangan karena tidak ada sertifikasi di bidang tersebut. Karena itu, kami meminta OPD terkait untuk menurunkan tim teknis sesuai dengan kegiatan yang dimaksud,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Sonayawau, proses penanganan pengaduan tersebut bukan berarti berhenti, melainkan masih berada pada tahapan yang membutuhkan koordinasi teknis dengan instansi terkait.
Sonayawau juga menanggapi pengaduan lain yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, terdapat laporan mengenai dugaan kegiatan tertentu yang telah ditelaah berdasarkan dokumen anggaran dan kondisi realisasi di lapangan.
“Setelah kami cek, baik melalui APBD maupun realisasi di lapangan dan penarikan anggarannya, tidak ada. Maka tidak mungkin kami lanjutkan ke audit,” ujarnya.
“Kalau ada tambahan laporan dari masyarakat, mungkin bisa kami tindak lanjuti lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi, termasuk terkait pihak atau tim yang dapat dilibatkan dalam proses pemeriksaan terhadap substansi laporan.
Setelah dilakukan perundingan, disepakati bahwa perwakilan masyarakat melanjutkan pembahasan secara langsung di ruang Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Sebanyak 15 orang perwakilan masyarakat kemudian mengikuti diskusi di dalam ruangan untuk membahas sejumlah aspirasi dan pengaduan yang telah disampaikan.
Kegiatan penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan tertib dan aman hingga selesai.
(Ndruru)






.jpg)
