Sports

Kapolri Pimpin Deklarasi Sumut Tolak Narkoba di Belawan, Polda Sumut Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Medan Maimun

Sabtu, 24 Oktober 2026, 21:24 WIB Last Updated 2026-10-25T02:30:10Z

MEDAN - Polda Sumatera Utara melakukan dua kegiatan berbeda dalam upaya pemberantasan narkoba pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan pertama berupa deklarasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto di Belawan, menyusul pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl). Sementara itu, kegiatan kedua berupa operasi penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang berujung pada pengamanan 15 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kedua peristiwa tersebut berlangsung di lokasi berbeda dan memiliki fokus penanganan yang berbeda.


Pengungkapan di Belawan menyasar penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut, sedangkan operasi di Medan Maimun menyasar dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.


Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin dan Deklarasi Bersama di Belawan

Di Belawan, Kapolri memimpin deklarasi bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba” dalam rangkaian konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida.


Kasus tersebut diungkap melalui operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumut.


Operasi diawali analisis intelijen dan pemantauan selama tiga bulan hingga petugas mengamankan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan. Kapal tersebut kemudian dibawa menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin hidroklorida dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun. Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi mencegah sekitar 5,8 juta orang terpapar penyalahgunaan zat berbahaya.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus bukan sekadar pencapaian penegakan hukum, melainkan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.


Deklarasi bersama Forkopimda juga menegaskan komitmen memperkuat pemberantasan narkoba melalui pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan keterlibatan aktif masyarakat.


Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi keberhasilan tim gabungan. Apresiasi turut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama atas sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.


Operasi Penggerebekan di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berbeda dengan kegiatan di Belawan, Polda Sumut pada hari yang sama menggelar operasi penggerebekan di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (23/10/2026) mulai pukul 14.00 WIB.


Operasi yang melibatkan personel dari sejumlah satuan tersebut berfokus pada penindakan di lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat test kit narkoba, seluruh orang yang diamankan menunjukkan hasil positif terhadap satu atau lebih zat yang diuji.


Rinciannya, empat orang positif amfetamina, satu orang positif amfetamina dan THC, delapan orang positif amfetamina dan metamfetamina, satu orang positif amfetamina, metamfetamina dan THC, serta satu orang positif amfetamina, metamfetamina dan BZO.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kapolri yang ditindaklanjuti Kapolda Sumut melalui jajaran kepolisian.


“Penindakan narkoba merupakan program prioritas Bapak Kapolri yang langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui personel Polda Sumut bersama jajaran. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber peredaran, jaringan pemasok, hingga peredaran di tengah masyarakat,” ujar Ferry, Sabtu (24/10/2026).


Polda Sumut menegaskan bahwa hasil test kit tersebut merupakan pemeriksaan awal. Status hukum masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil positif pemeriksaan awal tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran gelap narkotika.


Dua Kegiatan Berbeda, Satu Komitmen Pemberantasan Narkoba

Meski sama-sama berkaitan dengan pemberantasan narkoba, kedua peristiwa tersebut tidak boleh disamakan sebagai satu operasi atau satu kasus.


Pengungkapan di Belawan merupakan kasus penyelundupan ketamin dalam skala besar yang melibatkan operasi gabungan lintas instansi, dengan barang bukti mencapai 1,16 ton dan nilai ekonomis diperkirakan Rp1,856 triliun. Dalam rangkaian kegiatan itulah Kapolri bersama Forkopimda Sumut mendeklarasikan komitmen menolak narkoba.


Sementara itu, penggerebekan di Medan Maimun merupakan kegiatan penindakan tersendiri di tingkat lingkungan masyarakat. Dalam operasi tersebut, 15 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, dengan penanganan hukum yang masih harus ditentukan melalui proses lanjutan.

Dengan demikian, deklarasi di Belawan menegaskan komitmen bersama dalam memerangi narkoba, sedangkan operasi di Medan Maimun merupakan tindakan kepolisian di lapangan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba.


Polda Sumut mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda di Sumatera Utara. (Ronald)

Komentar

Tampilkan