LUBUKLINGGAU – Keluarga almarhum HR menyatakan keberatan atas beredarnya isu dugaan overdosis (OD) yang dikaitkan dengan kematian HR setelah menghadiri pesta pernikahan anak seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (20/9/2026), dan menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar serta merugikan nama baik almarhum dan keluarga.
Keberatan tersebut disampaikan keluarga menyusul berkembangnya pemberitaan dan perbincangan di tengah masyarakat, termasuk aksi demonstrasi sejumlah orang yang mengatasnamakan aliansi aktivis untuk menyoroti peristiwa meninggalnya HR.
AY, istri almarhum HR, menegaskan bahwa keluarga tidak menerima tuduhan yang mengaitkan kematian suaminya dengan dugaan overdosis. Ia menyebut almarhum memiliki riwayat penyakit jantung dan menduga suaminya mengalami serangan jantung saat kejadian.
Menurut AY, informasi yang mengaitkan kematian suaminya dengan dugaan konsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang seharusnya tidak disebarluaskan tanpa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap semua pihak dapat menghormati almarhum serta menjaga perasaan keluarga yang masih berduka.
“Suami saya sudah tenang di sana, jadi jangan diusik lagi,” ujar AY, Sabtu (24/10/2026).
AY menegaskan, keluarga besar almarhum merasa keberatan apabila dugaan overdosis terus dikaitkan dengan kematian suaminya tanpa adanya dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta masyarakat agar tidak menjadikan dugaan sebagai kesimpulan, terlebih jika informasi tersebut berpotensi menimbulkan penilaian negatif terhadap almarhum.
“Kami dari pihak ahli waris tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila masih ada yang terus membesar-besarkan dan membuat isu yang tidak benar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keluarga menginginkan persoalan kematian HR disikapi secara bijak dengan mengutamakan fakta dan bukti, bukan spekulasi yang berkembang menjadi opini publik. Keluarga juga berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan peristiwa tersebut untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Meski demikian, penyebab pasti kematian HR tetap perlu merujuk pada keterangan medis dan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Pernyataan keluarga mengenai riwayat penyakit jantung maupun isu dugaan overdosis perlu ditempatkan sebagai keterangan masing-masing pihak, bukan sebagai kesimpulan medis yang telah dipastikan.
Dalam situasi seperti ini, prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan dan penyebaran informasi menjadi penting. Setiap dugaan perlu disampaikan secara proporsional, disertai sumber yang jelas, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang atas nama baiknya.
Keluarga berharap masyarakat menghormati privasi mereka selama menjalani masa berduka. Apabila terdapat informasi baru terkait peristiwa tersebut, keluarga menginginkan agar informasi itu disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)




.jpg)
