Empat Lawang – Sidang praperadilan terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Unit Pidum Polres Empat Lawang terpaksa ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Lahat. Penundaan dilakukan karena pihak Polres Empat Lawang, selaku termohon, belum melengkapi berkas yang sah untuk sidang perdana. Rabu 25 Maret 2026.
Sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Lahat pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Kuasa Hukum pemohon, Riski Aprendi, SH, atas nama Jimi Suganda, serta pihak termohon melalui Kasikum Polres Empat Lawang. Hakim tunggal memutuskan penundaan biasanya berlangsung satu minggu, dengan jadwal sidang lanjutan yang sudah ditetapkan secara ketat.
Penyebab penundaan adalah ketidaklengkapan berkas pihak termohon. Hakim menolak dokumen karena tidak ada surat kuasa khusus, beberapa surat tidak memiliki nomor resmi, cap basah, serta terdapat surat berbeda dengan nomor yang sama, sehingga dianggap tidak sah.Hakim tunggal menetapkan jadwal sidang lanjutan sebagai berikut:
Senin, 30 Maret: pembacaan surat permohonan dan jawaban Selasa, 31 Maret: replik
Rabu, 1 April: duplik dan pembuktian kedua belah pihak
Kamis, 2 April: kesimpulan
Senin, 6 April: putusan
Penasehat hukum Jimi Suganda, Rendi, menilai pihak termohon belum menyiapkan dokumen penting seperti surat kuasa khusus dan SPRIN yang lengkap. “Berkas pihak Termohon Polres Empat Lawang dinyatakan tidak lengkap dan ditolak oleh Hakim Tunggal,” ujar Rendi.
Meski sidang pertama berjalan tidak sesuai rencana, Rendi tetap optimis. Ia menegaskan, semua bukti akan diajukan pada hari sidang berikutnya, dan pihaknya siap membuktikan dugaan salah tangkap tersebut. “Sangat disayangkan, karena agenda sudah diberitahukan seminggu sebelumnya, namun pihak termohon tidak siap sama sekali. Berkas jawaban belum lengkap dan bukti sah atas tindakan penangkapan/penahanan belum dilengkapi, kemungkinan untuk mencari celah hukum,” jelasnya.
(Susan)




.jpg)
