Nias Selatan – Proyek penanganan longsoran pada ruas jalan Telukdalam–Lolowau Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dengan nilai kontrak sebesar Rp8.185.089.809 tersebut dikerjakan oleh CV Surya Sejahtera Perkasa di Desa Lelejaria, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen yang mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi serta indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Foorgus T. Gea, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 26 Februari dan 3 Maret 2026. Selain itu, pada 4 Maret 2026, kejaksaan juga menerima dokumentasi dari Kepala Desa Lolozaria yang menyebutkan adanya perbaikan pekerjaan oleh pihak pelaksana.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi pekerjaan. Informasi terakhir yang kami terima, pihak pelaksana telah melakukan perbaikan dan saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun sejak pekerjaan selesai,” ujar Foorgus.
Ia menambahkan, pihak kontraktor berinisial KFH bersama timnya serta pihak balai terkait juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Maret 2026.
Namun demikian, berdasarkan pemantauan di lapangan pada Mei 2026, kondisi proyek tersebut diduga belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Temuan ini memicu kekecewaan dari pihak pelapor.
Perwakilan AMAK menyampaikan bahwa hingga kini belum ada perkembangan yang jelas atas laporan yang telah diajukan sejak Februari 2026.
“Kami kecewa karena sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal laporan sudah kami sampaikan sejak beberapa bulan lalu,” ujarnya kepada media, Kamis (25 Juni 2026).
Meski demikian, AMAK mengaku masih menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan, Imam Fauzi, SH, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
AMAK menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas, serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
(Ndruru)



.jpg)
