TULUNGAGUNG - Gelombang kecaman terus mengalir pasca mencuatnya pernyataan kontroversial dalam acara Safari Jurnalis ke-V yang digelar PWI Kabupaten Bogor. Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, secara tegas mengecam pernyataan oknum pengurus PWI tersebut yang dinilai telah mencederai marwah dan semangat kebebasan pers.
Caption foto : Tangkapan layar arahan oleh oknum PWI Kabupaten Bogor pada Safari Jurnalis ke-V PWI Kabupaten Bogor
Polemik itu bermula dari sebuah arahan yang disampaikan di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman yang beredar luas, oknum pengurus PWI Bogor tersebut secara terang-terangan menginstruksikan kepada seluruh aparatur desa agar menolak dan tidak melayani wartawan yang datang meliput jika belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Sontak saja, instruksi tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Banyak pihak menilai, arahan semacam itu bukan hanya diskriminatif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik, terutama bagi jurnalis yang bertugas di tingkat akar rumput atau pedesaan.
Menanggapi hal itu, Ketua AJT, Catur Santoso menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat arogan dan sama sekali tidak mencerminkan semangat inklusivitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh organisasi pers.
Menurutnya, upaya mengkotak-kotakkan jurnalis hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat merupakan sebuah preseden buruk yang harus dilawan bersama.
“Langkah mengkotak-kotakkan jurnalis, terutama mereka yang bertugas di tingkat pedesaan, adalah preseden buruk. Ini sangat kami khawatirkan akan menyuburkan praktik antipati, kecurigaan, hingga penolakan sepihak dari pejabat publik maupun kepala desa terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban oleh seluruh insan pers,” tegas Catur, Sabtu (11/7/2026).
Catur juga meluruskan anggapan keliru bahwa sertifikasi wartawan hanya dimonopoli oleh Dewan Pers. Ia menjelaskan, negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga telah memiliki jalur resmi dan sah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers yang berlisensi. Dengan adanya dua jalur tersebut, maka klaim sepihak yang mendiskreditkan wartawan non-UKW Dewan Pers dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh, Catur menekankan bahwa profesionalisme seorang wartawan sejatinya tidak ditentukan oleh selembar sertifikat semata. Ukuran utamanya adalah ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), keberpihakan pada kebenaran, disiplin dalam melakukan verifikasi, serta komitmen untuk kepentingan publik.
“Esensi jurnalisme itu adalah kebenaran dan kepentingan publik. Wartawan, baik yang sudah UKW maupun yang belum, tetap memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjaga demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.
Kontroversi yang muncul dari Safari Jurnalis PWI Bogor ini pada akhirnya kembali membuka perdebatan lama soal posisi dan fungsi UKW dalam dunia pers Indonesia. Kecaman yang dilayangkan AJT Tulungagung menjadi penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibatasi apalagi dibajak oleh kepentingan organisasi tertentu.
Sertifikasi memang penting sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi, namun ia bukanlah satu-satunya tolok ukur untuk menilai profesionalisme. Yang paling utama adalah komitmen wartawan terhadap kode etik dan integritas.
Sejumlah pihak pun berharap, peristiwa yang terjadi di Bogor ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama, agar ke depan tidak lagi muncul narasi-narasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan pada akhirnya justru mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang independen dan berkualitas.
(Malik)


.jpg)
