Sports

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA Negeri 1 Satu Atap Pulau Simuk Minggu ini di Laporkan

Investigasi Fakta
Senin, 15 Juni 2026, 18:32 WIB Last Updated 2026-07-06T09:05:23Z

Foto Ilustrasi
NIAS SELATAN – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Satu Atap Pulau Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, kian menjadi sorotan publik.


Sekolah yang berlokasi di Desa Gobo, Kecamatan Simuk tersebut diduga tidak merealisasikan sejumlah penggunaan anggaran sesuai dengan laporan, terutama pada kegiatan pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Dana BOS yang dicairkan sejak tahun 2020 hingga 2024 mencapai ratusan juta rupiah. Rinciannya menunjukkan alokasi signifikan pada beberapa pos kegiatan.


Pada tahun 2020, tahap pertama yang dicairkan 20 Maret mencatat anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp900.000, administrasi kegiatan sekolah Rp18.023.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp8.892.000. Tahap kedua mengalokasikan Rp31.950.000 untuk pengembangan perpustakaan. Sementara pada tahap ketiga (17 November), dialokasikan Rp22.700.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.


Tahun 2021, pada tahap kedua (11 Mei), anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp31.923.000, dan tahap ketiga (12 Oktober) kembali dialokasikan Rp23.436.000 untuk administrasi.


Pada 2022, tahap kedua (3 Juni) mencatat pengembangan perpustakaan Rp29.248.000, administrasi Rp22.434.000, serta pemeliharaan Rp8.100.000. Tahap ketiga (12 Oktober) kembali mengalokasikan Rp15.547.000 untuk perpustakaan, Rp17.447.000 untuk administrasi, dan Rp7.000.000 untuk pemeliharaan.


Memasuki 2023, tahap pertama (17 April) mencatat anggaran pengembangan perpustakaan Rp22.832.000, administrasi Rp18.979.500, dan pemeliharaan Rp14.750.000. Pada tahap kedua (25 Juli), anggaran administrasi sebesar Rp24.382.000 dan pemeliharaan Rp7.875.000.


Sementara itu, tahun 2024, tahap pertama (18 Januari) mencatat anggaran administrasi Rp32.739.600 dan pemeliharaan Rp9.900.000. Tahap kedua (12 Agustus) kembali mengalokasikan Rp34.265.600 untuk administrasi kegiatan sekolah.


Namun, berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media investigasifakta.com dan Pikiran Rakyat Medan pada Sabtu (13/6/2026), diduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan.


“Untuk pembelanjaan buku perpustakaan diduga tidak ditemukan fisiknya. Begitu juga dengan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga tidak direalisasikan sepenuhnya,” ungkap sumber tersebut.


Atas dugaan itu, masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh. Permintaan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan.


Guna menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan investigasifakta.com dan Pikiran Rakyat Medan telah berupaya mengonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Satu Atap Pulau Simuk melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/6/2026).


Dalam pesan konfirmasi tersebut, pihak sekolah dimintai klarifikasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020–2024, ketersediaan fisik buku perpustakaan, serta pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana.


Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan/bungkam.


Sementara itu, tim investigasi juga tengah mempersiapkan dokumen pendukung untuk melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. 


(Tim)

Komentar

Tampilkan