LBH Toho


Sports

Dugaan Pungli Berkedok Uang Seragam, SMPN 2 Lintang Kanan Tarik Rp1,25 Juta per Siswa Baru

Investigasi Fakta
Selasa, 04 Agustus 2026, 11:53 WIB Last Updated 2026-08-04T04:54:01Z

EMPAT LAWANG – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang seragam kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


Kali ini, SMP Negeri 2 Lintang Kanan yang berlokasi di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, diduga memungut biaya sebesar Rp1.250.000 kepada setiap wali murid siswa baru. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menerima laporan langsung dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang dibebankan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi sekolah pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB guna melakukan klarifikasi. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMP Negeri 2 Lintang Kanan tidak membantah adanya penarikan dana tersebut.


Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, kepala sekolah secara terbuka mengakui bahwa pihak sekolah memungut biaya Rp1.250.000 dari setiap siswa baru. Ia juga menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengadaan berbagai kebutuhan siswa.


“Iya, biaya itu untuk seragam, seperti baju muslimah, peci untuk laki-laki, kerudung untuk perempuan, baju olahraga, seragam dan atribut sekolah, termasuk PDH, foto rapor, dan kartu pelajar,” ujar kepala sekolah dalam rekaman tersebut.


Namun, saat tim media mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dapat mengakomodasi kebutuhan seperti kartu pelajar dan foto rapor, kepala sekolah memberikan jawaban yang dinilai tidak transparan.


“Ya, itu banyak juga kegunaannya,” jawabnya singkat tanpa merinci alokasi dana BOS tersebut.


Tindakan ini menuai sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022, sekolah negeri dilarang menjual seragam maupun atribut kepada siswa, serta tidak diperbolehkan mengaitkan penerimaan peserta didik baru dengan pungutan dalam bentuk apa pun.


Selain itu, berbagai kebutuhan administrasi siswa seperti kartu pelajar, pasfoto untuk rapor, hingga operasional sekolah seharusnya telah diakomodasi melalui dana BOS. Dengan demikian, penarikan biaya dari wali murid dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan pihak terkait atas dugaan pelanggaran tersebut.


(Tim)

Komentar

Tampilkan