LBH Toho


Sports

Diduga Kepala SMP Negeri 2 Hibala Jarang Masuk, Dugaan Korupsi Dana BOS Akan Dilaporkan di Kejari

Investigasi Fakta
Senin, 03 Agustus 2026, 20:19 WIB Last Updated 2026-08-03T13:19:31Z

Caption: Ilustrasi foto dana bis sekolah
HIBALA – Sejumlah masyarakat dan sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, menyampaikan keluhan terkait dugaan ketidakaktifan kepala sekolah dalam menjalankan tugas serta dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.


Kepada media Pikiran Rakyat Medan, Investigasifakta.com, dan Garda45.com, Sabtu (1/8/2026), narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama ini merasa takut menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di sekolah tersebut.


"Selama ini kami takut berbicara. Kami hanya bisa pasrah dan berharap ada perhatian dari pihak yang berwenang," ujar salah seorang narasumber.


Selain dugaan ketidakaktifan kepala sekolah, narasumber juga menyoroti disiplin sejumlah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Wajib (PW). Beberapa nama yang disebut di antaranya Apriman Harita (PW), Arianus Loi (PW), Tegadulu Giawa (PW), serta Hasnan Jambak (PPPK). Mereka diduga tidak menjalankan tugas secara optimal dan hanya hadir pada waktu-waktu tertentu untuk memenuhi kewajiban jam mengajar.


Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah siswa aktif di SMP Negeri 2 Hibala diperkirakan sekitar 50 orang. Namun, dalam data penerima Dana BOS Tahun Anggaran 2024 tercatat sebanyak 60 siswa.


Adapun rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang diperoleh media sebagai berikut:


Tahap I (19 Januari 2024)

- Jumlah siswa penerima: 60 orang.

- Kegiatan pembelajaran: Rp4.117.500.

- Kegiatan evaluasi/asesmen: Rp3.264.000.

- Administrasi satuan pendidikan: Rp12.355.500.


Tahap II (9 Agustus 2024)

- Jumlah siswa penerima: 60 orang.

- Kegiatan evaluasi/asesmen: Rp7.142.000.

- Administrasi satuan pendidikan: Rp4.730.000.

- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp2.800.000.


Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian laporan jumlah peserta didik dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu, masyarakat meminta instansi berwenang melakukan audit dan verifikasi agar tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun dunia pendidikan.


Narasumber juga menyebut kepala sekolah diduga jarang berada di lingkungan sekolah dan lebih sering menyampaikan informasi kepada guru melalui grup WhatsApp. Bahkan, menurut mereka, selama menjabat sejak tahun 2018 hingga saat ini, belum terlihat adanya kemajuan yang signifikan terhadap pengelolaan maupun pemeliharaan fasilitas sekolah.


Masyarakat berharap Bupati Nias Selatan, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan ketidakaktifan kepala sekolah, kedisiplinan tenaga pendidik, serta transparansi pengelolaan Dana BOS.


Konfirmasi Kepala Sekolah

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Hibala melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 12.25 WIB.


Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan terkait:


- Dugaan ketidakaktifan kepala sekolah dalam menjalankan tugas.

- Dugaan ketidakaktifan sejumlah guru dalam kegiatan belajar mengajar.

- Dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa penerima Dana BOS.

- Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Hibala.


Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim wartawan belum memperoleh tanggapan dari Kepala SMP Negeri 2 Hibala. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, media akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Sementara itu, tim mengaku tengah mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung. Mereka berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Tim)

Komentar

Tampilkan