Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua orang pejabat PT Indonesia Aluminium (PT Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy tahun 2019. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jumat 19/11/2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif secara maraton serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Proses penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada tahun 2019, serta JS yang menjabat sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah mengubah skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy. Skema yang semula ditetapkan secara tunai (cash) dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.
Perubahan skema pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan. Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Tindakan tersebut berdampak serius terhadap kondisi keuangan PT Inalum. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai sekitar USD 8.000.000 atau setara dengan Rp133.496.000.000. Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Kejati Sumut menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan badan usaha milik negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim)













