• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Investigasi Media: Proyek Revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau Retak, Berpotensi Rugikan Negara

    Investigasi Fakta
    Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T08:39:39Z

    Lolowau, Nias Selatan – Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim awak media Investigasifakta.com, Kabarkonohan.com, dan Lensamata.id pada Rabu (21/1/2026) mengungkap sejumlah kejanggalan serius pada pelaksanaan pembangunan gedung baru SD Negeri 071185 Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Bangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut ditemukan mengalami banyak retakan pada dinding, yang diduga kuat akibat penggunaan campuran material semen dan pasir yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).


    Retakan tidak hanya terlihat pada permukaan dinding, tetapi juga pada sambungan antara kolom (tiang) dan dinding bangunan, bahkan hampir merata di sejumlah bagian struktur. Kondisi ini mengindikasikan adanya cacat konstruksi sejak tahap awal pekerjaan. Jika dibiarkan, kerusakan tersebut berpotensi menurunkan mutu bangunan serta membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengguna utama fasilitas sekolah.

    Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas mewajibkan negara menjamin tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman, dan bermutu. Pembangunan gedung sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak dasar anak atas pendidikan yang aman.


    Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap penggunaan dana APBN wajib dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Temuan keretakan pada bangunan yang masih dalam tahap pelaksanaan ini patut menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, baik pelaksana pekerjaan maupun pihak pengawas.

    Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, kegiatan revitalisasi di SD Negeri 071185 Lolowau meliputi rehabilitasi 10 ruang kelas dan 1 ruang kantor, pembangunan 3 ruang kelas baru, pembangunan 3 unit rumah dinas baru, serta pembangunan 1 unit ruang UKS. Proyek ini merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di bawah Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.279.646.114 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.


    Dalam proyek konstruksi yang bersumber dari keuangan negara, pengawasan mutu merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan asas efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap pekerjaan konstruksi diwajibkan memenuhi standar teknis serta spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.


    Pada skema bantuan pemerintah ini, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan konsultan pengawas memegang peran strategis. Konsultan pengawas memiliki fungsi dan tanggung jawab utama untuk melakukan pengawasan teknis secara menyeluruh, meliputi kualitas material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian struktur bangunan dengan perencanaan teknis. Konsultan juga berkewajiban mencatat, menegur, dan merekomendasikan perbaikan apabila ditemukan penyimpangan di lapangan. Kelalaian atau pembiaran atas pelanggaran spesifikasi teknis dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum dan administratif.


    Apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta lemahnya fungsi pengawasan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 071185 Lolowau, Yurilia Halawa, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, namun yang bersangkutan tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Konsultan Pengawas, Ir. Anuari Lase, ST., IPP, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi yang diberikan. Sikap diam dari pihak-pihak terkait tersebut dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik atas dugaan penyimpangan sebagaimana hasil investigasi di lapangan.


    Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan proyek ini. Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.


    “Kalau bangunannya dikerjakan asal-asalan, anak-anak yang jadi korban. Ini bukan hanya soal gedung, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi kami,” tegas seorang warga.


    Diketahui, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 termasuk Program Strategis Nasional yang berada dalam pengamanan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Surat Nomor B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, proyek pembangunan dan revitalisasi sekolah dasar berada dalam pengawasan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).


    Dengan adanya pengamanan Proyek Strategis Nasional tersebut, masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Kejaksaan diminta memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan sekadar menjadi laporan formal tanpa makna substantif.


    Sebagai tindak lanjut, tim juga berencana mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait temuan di lapangan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan