• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Proyek Revitalisasi SD Negeri 078514 Koolotano Diduga Sarat Penyimpangan, Material dan Pengawasan Dipertanyakan

    Investigasi Fakta
    Minggu, 18 Januari 2026, Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T08:55:08Z

    Lolomatua, Nias Selatan – Proyek Revitalisasi SD Negeri 078514 Koolotano yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan serius dari masyarakat. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. 18 Januari 2026. 


    Sejumlah warga Desa Koolotano, Kecamatan Lolomatua, mengungkapkan kepada redaksi Investigasifakta.com, Sabtu (17/1/2026), adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan sekolah. Dugaan tersebut mencakup penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, mulai dari kualitas kayu, semen, hingga pasir.


    Warga menyebutkan bahwa komposisi campuran semen yang digunakan di lapangan jauh dari standar teknis konstruksi. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada mutu dan daya tahan bangunan sekolah yang berpotensi cepat mengalami kerusakan.


    “Untuk pembuatan batako saja, informasinya hanya memakai sekitar enam gerobak pasir dan satu sak semen. Itu jelas tidak rasional dan batakonya mudah hancur,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    Tak hanya soal komposisi, merek semen yang digunakan di lokasi proyek juga diduga berbeda dengan yang tercantum dalam RAB. Selain itu, metode pelaksanaan pekerjaan serta struktur konstruksi bangunan disinyalir tidak sepenuhnya mengikuti gambar perencanaan dan spesifikasi teknis. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap aspek keselamatan dan keberlanjutan bangunan sekolah.

    Sorotan tajam juga diarahkan kepada konsultan perencana proyek yang diketahui berinisial AL. Warga menilai konsultan perencana kurang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.


    “Perencana jarang turun ke lokasi. Paling satu kali seminggu, bahkan kadang tidak terlihat sama sekali,” ujar warga.


    Padahal, secara profesional, konsultan perencana memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RAB, gambar teknis, dan spesifikasi yang telah disetujui. Pengawasan rutin, pemberian arahan teknis, serta pelaporan atas setiap potensi penyimpangan merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab konsultan, guna mencegah penurunan mutu bangunan dan potensi kerugian keuangan negara.


    Diketahui, proyek ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Revitalisasi SD Negeri 078514 Koolotano berlokasi di Desa Koolotano, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai anggaran sebesar Rp1.491.676.657, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

    Sebagai proyek yang menggunakan keuangan negara, pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.


    Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa spesifikasi teknis, volume, dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan kontrak dan RAB. Hal ini dipertegas melalui Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang mengatur standar material, mutu bangunan, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.


    Lebih jauh, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 termasuk Program Strategis Nasional yang berada dalam pengamanan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Surat Nomor B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, proyek pembangunan dan revitalisasi sekolah dasar berada dalam pengawasan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).


    Guna memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Investigasifakta.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 078514 Koolotano, Inisial BN melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


    Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada konsultan perencana proyek berinisial AL pada hari yang sama sekitar pukul 12.11 WIB. Namun, konsultan perencana tersebut juga tidak memberikan respons. Sikap diam dari kedua pihak tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik atas dugaan penyimpangan yang disampaikan warga.


    Warga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan proyek ini. Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk turun langsung ke lapangan dan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum.


    “Kalau bangunannya dikerjakan asal-asalan, anak-anak yang jadi korban. Ini bukan hanya soal gedung, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi kami,” tegas warga.


    Dengan adanya pengamanan Proyek Strategis Nasional oleh JAM-Intel, masyarakat berharap pengawasan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Kejaksaan diminta memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan sekadar menjadi laporan formal tanpa makna substantif.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan