• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Diduga Sarat Penyimpangan, Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Olayama Disorot

    Investigasi Fakta
    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T14:15:04Z


    Huruna, Nias Selatan
    - Tim melakukan investigasi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 077792 Olayama, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (22/1/2025). Investigasi ini menyoroti penggunaan Dana BOS selama hampir dua periode anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Berdasarkan data yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2022, pencairan tahap kedua tanggal 3 Juni 2022 tercatat penggunaan dana untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp23.438.800 serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp4.600.000. Selanjutnya, pada pencairan tahap kedua tanggal 11 Oktober 2022, dana digunakan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp5.000.000 dan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp11.121.000.


    Memasuki Tahun Anggaran 2023, pada pencairan tanggal 21 Maret 2023 tercatat penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp10.273.800. Pada tahap kedua dengan tanggal pencairan 24 Juli 2023, kembali dialokasikan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp12.095.000.


    Pada Tahun Anggaran 2024, dana BOS tahap pertama yang dicairkan pada 19 Januari 2024 digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp13.329.600. Kemudian pada pencairan 9 Agustus 2024, tercatat penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp2.330.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp6.300.000.


    Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, tahap pertama dengan tanggal pencairan 23 Januari 2025 mencatat penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp5.806.600 serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp7.000.000. Pada tahap kedua yang dicairkan pada 17 September 2025, dana digunakan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp6.800.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp10.552.500, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp540.000.


    Tak hanya soal alokasi anggaran, tim investigasi juga menemukan dugaan serius berupa penggelembungan jumlah siswa selama dua periode anggaran hingga tahun 2025. Berdasarkan data Dapodik Tahun Ajaran 2025/2026, jumlah murid tercatat sebanyak 92 siswa, namun hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan jumlah riil siswa hanya 54 orang. Selisih yang signifikan ini menguatkan dugaan adanya manipulasi data jumlah peserta didik, yang berdampak langsung pada besaran Dana BOS yang diterima sekolah.


    Sebagai informasi, penggunaan Dana BOS wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta dilarang keras memanipulasi data peserta didik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SD Negeri 077792 Olayama terkait temuan dan dugaan tersebut.


    Menindaklanjuti hasil investigasi, tim akan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Dana BOS.


    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan