Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatatkan langkah strategis dalam upaya pemulihan aset negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung pelaksanaan penyerahan Tahap V hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berupa penguasaan kembali kawasan hutan serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (24/12/2025). Agenda ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Dalam penyerahan tahap ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare. Selain itu, negara menerima setoran hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000 dari pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Nilai yang berhasil dipulihkan mencapai Rp4.280.328.440.469,74, yang bersumber dari perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Untuk perkara ekspor CPO, Kejaksaan menetapkan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp3,7 triliun. Sementara itu, dari perkara impor gula, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai kurang lebih Rp585 miliar.
Dengan demikian, total nilai kerugian keuangan negara yang diserahkan kepada pemerintah pada tahap ini mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai wakil pemerintah.
Jaksa Agung mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar 10 bulan, Satgas PKH telah menunjukkan kinerja yang melampaui target. Salah satu capaian utama adalah penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen dari target awal yang ditetapkan.
Nilai indikatif dari lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun. Capaian ini dinilai sebagai langkah monumental dalam mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Lebih lanjut, Satgas PKH juga telah menyerahkan pengelolaan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total luas 2.482.220,343 hektare. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan sesuai peruntukan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Penugasan ini diharapkan dapat mendukung tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Selain itu, lahan seluas 688.427 hektare yang merupakan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan dan pengembalian fungsi ekologisnya. Langkah ini dinilai penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Sementara itu, kawasan seluas 81.793 hektare yang berada di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo juga diserahkan untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.
“Hukum harus ditegakkan secara tegas dan konsisten demi menjaga stabilitas nasional. Kawasan hutan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegas Jaksa Agung.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. **













