Sports

Dugaan Ketidaksesuaian Dana BOS SMA Negeri 1 Amandraya Jadi Sorotan, Tim Investigasi Siapkan Dumas ke Kejari Nias Selatan

Investigasi Fakta
Jumat, 24 April 2026, 04:09 WIB Last Updated 2026-04-24T11:09:43Z

Nias Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Amandraya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada sejumlah komponen belanja selama periode 2023 hingga 2025. Sejumlah pihak meminta agar penggunaan dana pendidikan tersebut ditelusuri secara menyeluruh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.


Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana BOS di sekolah tersebut mencakup beberapa pos belanja, antara lain administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.


Pada tahun 2023, pencairan tahap pertama tanggal 17 April mencatat anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp65.827.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp28.150.000, serta alat multimedia pembelajaran Rp15.365.000. Selanjutnya pada tahap kedua tanggal 25 Juli 2023, dialokasikan anggaran pengembangan perpustakaan Rp21.602.000, administrasi Rp65.857.200, pemeliharaan Rp43.900.000, dan multimedia Rp12.720.000.


Memasuki tahun 2024, tahap pertama yang dicairkan pada 18 Januari mencatat administrasi Rp82.381.200, pemeliharaan Rp33.135.000, dan multimedia Rp23.500.000. Sedangkan tahap kedua pada 12 Agustus 2024 meliputi pengembangan perpustakaan Rp21.912.000, administrasi Rp77.402.300, pemeliharaan Rp12.660.000, serta multimedia Rp11.735.500.


Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama tanggal 22 Januari tercatat administrasi Rp44.084.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp95.195.000, serta multimedia Rp8.000.000. Sementara tahap kedua pada 8 Agustus 2025 meliputi pengembangan perpustakaan Rp56.058.000, administrasi Rp43.505.200, pemeliharaan Rp28.515.000, dan multimedia Rp13.000.000.


Besaran anggaran pada sejumlah komponen, khususnya administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana-prasarana, dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, serta kondisi riil di lapangan.


Pengelolaan Dana BOS sendiri wajib mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui petunjuk teknis BOS, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan harus dikelola secara adil, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menindaklanjuti data tersebut, redaksi Investigasifakta.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Amandraya melalui WhatsApp pada Jumat, 24 April 2026, guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyampaikan bahwa:

A. Penggunaan anggaran telah sesuai petunjuk teknis dan kebutuhan sekolah.


B. Mekanisme pencairan serta pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.


C. Seluruh kegiatan dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan disesuaikan dengan kondisi riil sekolah.


Meski demikian, tim investigasi menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut.


Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka secara terang penggunaan Dana BOS kepada publik, sekaligus memastikan apabila terdapat pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Tim)

Komentar

Tampilkan