Sports

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Negeri 2 Amandraya Akan Ditindaklanjuti ke APH

Investigasi Fakta
Jumat, 24 April 2026, 21:08 WIB Last Updated 2026-04-25T04:08:35Z

Ket: Foto Ilustrasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP
Nias Selatan – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mulai mencuat ke publik dan menuai sorotan serius. Penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 dinilai perlu ditelusuri lebih dalam karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap I tahun 2024 yang dicairkan 19 Januari, anggaran administrasi kegiatan sekolah tercatat sebesar Rp33.599.524 dan pemeliharaan sarana prasarana Rp21.468.000. Selanjutnya pada tahap II tanggal 28 Agustus 2024, dana administrasi sebesar Rp25.605.300, pemeliharaan sarana prasarana Rp18.445.000, serta pengadaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp17.000.000.


Kemudian pada tahun 2025 tahap I yang dicairkan 23 Januari, anggaran dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp10.000.000, administrasi kegiatan sekolah Rp24.959.720, dan pemeliharaan sarana prasarana Rp36.806.104. Sementara tahap II tanggal 28 Agustus 2025, anggaran pengembangan perpustakaan meningkat menjadi Rp25.000.000, administrasi kegiatan sekolah Rp51.540.027, serta pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp11.495.000.


Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga diatur dalam Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan penggunaan dana harus sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Lebih jauh, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi Investigasifakta.com telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 25 April 2026. Dalam tanggapannya, pihak kepala Sekolah menyampaikan, “Baek trimakasih info itu pekerjaan dan tanggung jawab kita krn merupakan Tupoksi dlm tugas... Mari kita menjalankan tugas yg sdh dipercayakan ke kita.” Namun, belum ada penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran yang dipersoalkan.


Di sisi lain, masyarakat berharap Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.


Sementara itu, tim yang menghimpun data dugaan ini tengah mempersiapkan dokumen pendukung untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Polres Nias Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


(Tim)

Komentar

Tampilkan