Sports

Proyek RSU Rp38,5 Miliar Bermasalah, Kejari Gunungsitoli Tahan ROZ

Investigasi Fakta
Rabu, 29 April 2026, 16:39 WIB Last Updated 2026-04-29T23:39:12Z

Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan seorang tersangka berinisial ROZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.


ROZ diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya serta mengintervensi proses pencairan dana kepada rekanan hingga mencapai 100 persen, meskipun pekerjaan diduga tidak sesuai ketentuan.


Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026, tersangka ROZ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Tim Jaksa Penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam perkara ini, khususnya dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.


(Ndruru)

Komentar

Tampilkan