Samosir – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, F. Agus Karokaro (FAK), sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024.
Bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Harian yang terjadi pada 3 November 2023. Dana bantuan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, SH, MH, serta Kasi Intel Richard NP Simaremare, SH, MH, dalam keterangannya di Pangururan, Senin (22/12/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp516.298.000.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Karokaro menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang. Tersangka juga diduga menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, serta meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari Samosir menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Marko Sihotang selaku pelapor dugaan korupsi dana bansos PENA menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Samosir. Ia menilai langkah tegas penegak hukum sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Kami mengapresiasi Kejari Samosir atas upaya serius dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi ini,” tegas Marko. Ia juga berharap Kejari Samosir di bawah kepemimpinan Satria Irawan tetap terbuka menerima laporan masyarakat. “Kami masih memiliki data lain yang akan segera kami laporkan,” ujarnya.
Sumber: medanbisnisdaily.com













