• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Warga dan Media Desak Transparansi, Salinan RAB Proyek SDN Hilitotao Dipertanyakan

    Investigasi Fakta
    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T15:18:24Z

    Hilitotao, Nias Selatan – Proyek Revitalisasi SD Negeri 071121 Hilitotao di Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.121.270.000, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Warga menilai pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan berpotensi menyalahi prinsip kualitas serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


    Sejumlah kejanggalan mulai terungkap setelah warga melihat langsung hasil pekerjaan proyek. Beberapa ruang kelas yang sebelumnya dilaporkan mengalami kerusakan sedang, faktanya diketahui hangus terbakar total, sehingga dinilai tidak masuk akal jika hanya direhabilitasi secara sedang.


    “Dua ruang kelas itu sudah terbakar habis. Kalau masih dikatakan rusak sedang, itu jelas menipu logika. Kami ingin bangunan yang kuat dan tahan lama, bukan bangunan yang baru setahun sudah rusak lagi,” ujar salah seorang warga Hilitotao.

    Sorotan juga datang dari tokoh muda setempat, Pidar Ndruru, yang meminta adanya pengawasan ketat terhadap proyek tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.


    “Kami meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan perhatian serius terhadap proyek ini. Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar benar-benar mengawasi pelaksanaan rehabilitasi SDN Hilitotao, karena ini menyangkut uang negara dan masa depan anak-anak di desa kami,” tegas Pidar.


    Menurutnya, proyek dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah seharusnya menghasilkan bangunan sekolah yang kokoh, aman, dan layak untuk proses belajar-mengajar, bukan sekadar formalitas penyelesaian proyek.


    “Jika bangunannya dikerjakan asal-asalan, maka anak-anak yang menjadi korban. Ini bukan hanya soal fisik gedung, tetapi juga soal moralitas dan tanggung jawab publik,” tambahnya dengan nada tegas.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun media Investigasifakta.com, proyek revitalisasi tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang mendapat pengamanan khusus dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI. Hal ini tertuang dalam Surat Nomor: B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menetapkan pembangunan dan revitalisasi sekolah dasar sebagai program strategis nasional yang dapat diawasi langsung oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung.


    Dengan adanya surat pengamanan tersebut, publik berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan, memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya, bukan sekadar menjadi tumpukan laporan administratif tanpa makna.


    Sementara itu, Redaksi Postnewstv.co.id telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah SD Negeri 071121 Hilitotao, untuk memperoleh salinan dokumen pelaksanaan proyek revitalisasi Tahun Anggaran 2025. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun kejelasan.


    Oleh karena itu, redaksi menegaskan kembali permohonan untuk kedua kalinya, agar diberikan salinan dokumen yang meliputi:

    • Rencana Anggaran Biaya (RAB);

    • Dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek revitalisasi;

    • Data pendukung lain yang relevan dengan penggunaan anggaran Tahun 2025.


    Permohonan ini diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik dan kepentingan publik, guna menjamin asas keterbukaan, transparansi, serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


    Adapun dasar hukum permohonan tersebut mengacu pada:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;

    3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

    4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024;

    5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.


    Seorang tokoh masyarakat Desa Hilitotao yang enggan disebutkan namanya, saat dimintai pendapat melalui media Investigasifakta.com pada (18/12/2025), menegaskan pentingnya pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.


    “Kami sebagai warga meminta pihak terkait turun langsung memeriksa pengerjaan proyek ini. Kualitas bangunan harus dijaga, apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan anak-anak,” ujarnya.


    Warga juga menyoroti minimnya pengawasan dari aparat berwenang. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemanggilan terhadap kepala sekolah selaku penerima dan penanggung jawab anggaran, guna memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Masyarakat menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pendidikan merupakan hal mutlak agar anggaran negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi peserta didik dan tidak mencederai kepercayaan publik.


    (Redaktur)

    Komentar

    Tampilkan