• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Posko Babinsa Tak Wajar di Lokasi Tanpa Warga, Dugaan Pembalakan Hutan Menguat

    Investigasi Fakta
    Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T04:32:34Z

    HULO BATU, NIAS SELATAN – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pembalakan hutan kembali mencuat di Kecamatan Tello, Kabupaten Nias Selatan. Informasi ini disampaikan warga kepada redaksi Investigasifakta.com pada Senin (29/12/2025).


    Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Posko Babinsa Koramil 13/Pulau-Pulau Batu yang berada di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, diduga telah beralih fungsi menjadi base camp operasional PT GRUTI, perusahaan yang disebut melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan Hulo Batu.


    Menurut sumber, keberadaan posko tersebut dinilai janggal dan tidak rasional. Lokasi posko disebut tidak memiliki permukiman warga, bukan wilayah pulau terluar, serta masyarakat dilarang keras memasuki area tersebut maupun mengambil dokumentasi. Padahal, pulau terluar di wilayah itu adalah Pulau Simuk, bukan lokasi berdirinya posko dimaksud.


    “Kalau posko Babinsa ada di sana, tentu sulit dibantah adanya keterlibatan oknum Danramil. Tidak ada rumah warga di situ, tapi masyarakat justru dilarang mendekat. Lalu untuk apa posko itu dibangun di sana?” tegas sumber.


    Sumber juga menyebutkan bahwa posko yang sejatinya berfungsi untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan pembinaan teritorial masyarakat, justru diduga dimanfaatkan sebagai tempat singgah dan pusat koordinasi aktivitas perusahaan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat serta keresahan di tengah masyarakat.


    Warga menilai perubahan fungsi posko tersebut sebagai indikasi pembiaran, bahkan dugaan perlindungan terhadap praktik pembalakan hutan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait netralitas dan peran aparat di lapangan.


    “Posko Babinsa seharusnya menjadi simbol kehadiran negara untuk melindungi rakyat dan lingkungan, bukan malah menjadi fasilitas perusahaan yang diduga merusak hutan,” ujar sumber dengan nada kecewa.


    Selain itu, masyarakat menduga adanya dukungan atau backing dari oknum tertentu, sehingga aktivitas PT GRUTI diduga berjalan tanpa hambatan, meskipun telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.


    Secara hukum, pembalakan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 12 huruf b dan c secara tegas melarang penebangan, pengangkutan, dan penguasaan hasil hutan ilegal, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang berat.


    Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan prinsip netralitas TNI serta larangan keterlibatan dalam kegiatan bisnis. Pemanfaatan sarana militer untuk kepentingan swasta dinilai mencederai profesionalisme dan disiplin institusi.


    Hutan Hulo Batu memiliki fungsi ekologis vital sebagai kawasan resapan air, penyangga ekosistem, serta sumber penghidupan masyarakat. Kerusakan hutan secara masif dikhawatirkan memicu bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan di masa depan.


    Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pangdam I/Bukit Barisan dan Mabes TNI AD untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi serta investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan fasilitas militer tersebut.


    Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, kepolisian, dan instansi kehutanan untuk mengusut dugaan pembalakan hutan yang melibatkan PT GRUTI secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memulihkan kepercayaan publik.


    Redaksi Investigasifakta.com telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Danramil Pulau-Pulau Batu melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/12/2025) pukul 15.20 WIB. Dalam balasan singkat, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan sebagai berikut:


    1. Media dipersilakan untuk mengecek langsung apakah benar terjadi alih fungsi pos.


    2. Pos Koramil digunakan sebagai tempat singgah Babinsa saat patroli ke pos-pos di pulau luar sebagai bagian tugas teritorial.


    3. Koramil tidak memiliki kewenangan memberikan izin dan tidak pernah memberikan izin apa pun karena bukan tugas pokok dan fungsi.


    4. Koramil bersama masyarakat, dan apabila ditemukan pelanggaran, dipersilakan melapor kepada aparat penegak hukum.


    Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait. **
    Komentar

    Tampilkan