Nias Selatan – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan resmi menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Hilisondrekha, Kecamatan Telukdalam, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hilisondrekha berinisial SW. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 dan telah menjadi perhatian serius warga setempat.
Sebagai perwakilan pelapor, Jufer Ziraluo, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, langkah awal yang diambil Inspektorat menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Jufer menjelaskan bahwa pada hari kamis, Inspektorat telah memanggil dan mengundang Kepala Desa Hilisondrekha untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama kurun waktu 2020–2024. Pemanggilan tersebut dinilai sebagai awal yang baik, namun belum cukup untuk menjawab seluruh keresahan masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Jufer kepada redaksi Investigasifakta.com, kamis (4 Desember 2025). Ia menegaskan dukungan penuh kepada Inspektorat Nias Selatan, sembari meminta agar proses penanganan laporan tidak berlarut-larut. Ia mendesak agar Inspektorat segera membentuk tim auditor independen dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit faktual di Desa Hilisondrekha.
Menurut Jufer, laporan masyarakat tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemeriksaan administratif. Dugaan penyimpangan Dana Desa yang berlangsung selama beberapa tahun harus diverifikasi langsung di lapangan agar hasil pemeriksaan bersifat objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Masyarakat Desa Hilisondrekha hanya menginginkan kejelasan, keterbukaan, dan transparansi. Kami mendukung Inspektorat bekerja profesional dan objektif. Bentuk tim auditor dan lakukan pemeriksaan langsung agar semua persoalan terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Jufer.
Selain itu, pihak pelapor juga berharap Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di bawah kepemimpinan Edmond N. Purba, S.H., M.H., dapat turut mengawal proses penanganan laporan tersebut. Keterlibatan pengawasan kejaksaan dinilai penting untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari intervensi.
Jufer menegaskan bahwa masyarakat tidak menghendaki polemik berkepanjangan. Jika hasil audit nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami percaya Inspektorat Nias Selatan mampu menegakkan aturan. Namun jika terbukti ada kesalahan, harus ditindak tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
(Ndruru)













