• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pos Koramil Berada di Radius Konsesi PT Gruti dan PT Teluk Nauli, AMAL Desak Pangdam Lakukan Evaluasi

    Investigasi Fakta
    Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T10:43:55Z

    Nias Selatan - Aktivitas penebangan kayu yang dilakukan PT Gruti Di desa Wawa, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara Pulau Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, disebut telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menyikapi isu tersebut, TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa Pos Koramil yang berada di lokasi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kegiatan penebangan kayu dimaksud.


    Penegasan itu disampaikan pada Jumat, 16 Januari 2026 di salah satu media online dan video. Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, SE, menyatakan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hutan oleh PT Gruti telah melalui prosedur perizinan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


    “Setiap pohon yang ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, serta dilengkapi barcode resmi dari kementerian. Pasca-penebangan, perusahaan juga diwajibkan melakukan persemaian dan penanaman kembali,” ujar Fa’atulo. Ia menegaskan bahwa izin PT Gruti diterbitkan oleh pemerintah pusat dan bersifat legal.


    Sementara itu, Kodim 0213/Nias memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang menuding Pos Koramil TNI AD di Desa Wawa Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara Pulau Tanah Masa sebagai lokasi penyimpanan kayu ilegal. Dandim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.


    Menurut Dandim, Pos Koramil di Desa Wawa Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara Pulau Tanah Masa merupakan fasilitas pendukung tugas teritorial TNI yang difungsikan sebagai tempat singgah sementara personel Babinsa sebelum melaksanakan patroli dan monitoring wilayah, khususnya ke pulau-pulau terluar di Kepulauan Nias.


    “Pos tersebut digunakan sebagai tempat singgah Babinsa sebelum melanjutkan patroli dan pengawasan wilayah, termasuk ke sekitar 19 pulau yang menjadi wilayah tanggung jawab Kodim 0213/Nias,” jelasnya.


    Terkait tumpukan kayu yang tampak dalam video, Dandim menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan kayu milik PT Gruti dan PT Teluk Nauli berada di seberang Pos Koramil, sehingga memunculkan persepsi keliru seolah-olah Pos Koramil menjadi bagian dari area penyimpanan kayu.


    Ia kembali menegaskan bahwa Pos Koramil tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas perusahaan, dan semata-mata digunakan untuk mendukung tugas pengamanan serta pengawasan wilayah.


    AMAL Nias Selatan Gelar Siaran Pers dan Sampaikan Tuntutan Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias Selatan) menggelar siaran pers di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Mawar, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu, 17 Januari 2026.


    Dalam pernyataannya, AMAL mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain:


    1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;

    2. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Skep/98/V/2007 tentang Babinsa;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.


    AMAL juga memaparkan hasil kunjungan lapangan pada 23 Desember 2025 bersama Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dan BPHL Wilayah II Sumut ke kawasan perambahan hutan PT Gruti di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.


    Dalam kunjungan tersebut, AMAL mengaku menemukan Pos Koramil 13/Pulau-Pulau Batu Utara berada di dalam radius konsesi PT Gruti, tanpa adanya permukiman warga di sekitarnya. Kondisi ini dinilai menimbulkan kecurigaan serta persepsi negatif di tengah masyarakat.


    AMAL juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat terhadap aktivitas PT Gruti. Mereka mengklaim menyaksikan langsung manajer PT Gruti, Toni Siau Ping, berada di Pos Babinsa dalam kondisi yang dinilai tidak pantas dan mencederai etika, seperti duduk santai dengan kaki di atas meja, bertelanjang dada, mengonsumsi minuman beralkohol, serta berjoget di dalam Pos.


    Menurut AMAL, peristiwa tersebut disaksikan oleh Danramil 13/Pulau-Pulau Batu Utara dan personel Babinsa, namun tidak ada teguran maupun tindakan disipliner, sehingga terkesan dibiarkan.


    Tuntutan AMAL Nias Selatan

    Mendesak Pangdam I Bukit Barisan untuk mengevaluasi dan meninjau ulang keberadaan Pos Babinsa Koramil 13/Pulau-Pulau Batu Utara.


    Menilai pernyataan Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.


    Meminta Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, mencopot Fa’atulo Zamili, SE, dari jabatan Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli.


    AMAL Nias Selatan menegaskan bahwa siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol publik, agar seluruh pihak terkait memberikan perhatian serius dan transparan terhadap persoalan tersebut.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan