Huruna, Nias Selatan - SMK Negeri 1 Huruna yang berlokasi di Desa Ehosakhozi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik setelah tim media Investigasifakta.com dan Kabarkonohan.com, bersama Sekretaris Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara (LGS Sumut), melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dari hasil peninjauan langsung di lokasi sekolah, tim menemukan sejumlah kejanggalan terkait kondisi fisik sarana dan prasarana pendidikan. Beberapa ruang kelas dan fasilitas pendukung tampak tidak terawat, bahkan mengalami kerusakan, meskipun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tercatat rutin dicairkan setiap tahun. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi riil di lapangan.
Diketahui, Kepala SMK Negeri 1 Huruna menjabat sejak tahun 2022 hingga 2026. Namun, selama masa kepemimpinan tersebut, kondisi fasilitas sekolah dinilai tidak mencerminkan besarnya alokasi Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang setiap tahun dianggarkan.
Pada Tahun Anggaran 2022, Dana BOS dicairkan dalam tiga tahap, dengan alokasi antara lain untuk administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta kegiatan bursa kerja dan kebekerjaan lainnya, dengan total puluhan juta rupiah pada setiap tahap pencairan.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2023, Dana BOS kembali dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta program kebekerjaan. Namun, kondisi fisik sekolah masih dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
Hal serupa juga terjadi pada Tahun Anggaran 2024, di mana dana kembali dialokasikan pada pos pemeliharaan dan administrasi, tetapi kerusakan fasilitas sekolah masih ditemukan di lapangan.
Bahkan pada Tahun Anggaran 2025, alokasi Dana BOS mengalami lonjakan signifikan, terutama pada tahap kedua pencairan, dengan anggaran besar untuk pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran. Kondisi ini semakin mempertegas adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan hasil fisik yang tampak.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 46 dan Pasal 48, pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Apabila dalam pengelolaan Dana BOS ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.35 WIB, tim media Investigasifakta.com dan Kabarkonohan.com telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi secara tertulis kepada Kepala SMK Negeri 1 Huruna. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait realisasi penggunaan Dana BOS, dasar perencanaan anggaran, pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan, mekanisme pengawasan internal sekolah, serta ketersediaan dokumen pertanggungjawaban.
Namun hingga berita ini disusun, pihak Kepala SMK Negeri 1 Huruna hanya memberikan tanggapan singkat berupa, “Baik pak, terima kasih,” tanpa memberikan klarifikasi substantif atas pertanyaan yang diajukan.
Atas dasar temuan tersebut, tim investigasi mendesak agar pihak SMK Negeri 1 Huruna memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Selain itu, instansi berwenang diharapkan segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjamin pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim bersama LSM akan segera mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan yang ada.
(Tim)













