• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dugaan Mark Up Dana BOS SD Negeri Hiliotalua Mencuat, Alokasi Anggaran Tak Sejalan Kondisi Sekolah

    Investigasi Fakta
    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T07:22:07Z

    Lolomatua, Nias Selatan - Tim melakukan investigasi di SD Negeri 075098 Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis (22/1/2025). Investigasi ini menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Hasil penelusuran awal menemukan sejumlah pos belanja dengan nilai anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil sekolah di lapangan, sehingga memunculkan dugaan kuat terjadinya penggelembungan (mark up) anggaran.


    Pada Tahun Anggaran 2023, Dana BOS tahap pertama dicairkan pada 16 Februari 2023 dengan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp8.030.000. Selanjutnya, pada pencairan 24 Juli 2023, anggaran dialokasikan untuk asesmen/evaluasi pembelajaran Rp17.394.000, administrasi kegiatan sekolah Rp14.662.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp5.600.000, serta kegiatan kebersihan Rp15.500.000.


    Memasuki Tahun Anggaran 2024, pencairan tahap pertama pada 19 Januari 2024 mencakup pengembangan perpustakaan Rp12.000.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp4.070.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp9.372.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp16.662.000. Pada tahap kedua, 9 Agustus 2024, kembali dianggarkan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp16.683.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp5.123.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meningkat hingga Rp22.393.000.


    Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, pencairan tahap pertama tanggal 23 Januari 2025 meliputi pengembangan perpustakaan Rp10.000.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp8.972.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp10.202.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp6.000.000. Pada pencairan tahap kedua, 28 Agustus 2025, kembali dialokasikan anggaran pengembangan perpustakaan Rp8.056.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp8.690.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp18.769.000, administrasi kegiatan sekolah Rp6.518.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang melonjak signifikan hingga Rp24.678.000.


    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang diperbarui setiap tahun, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai kebutuhan riil sekolah. Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik, serta dilarang keras melakukan mark up, manipulasi laporan, atau penggunaan dana di luar peruntukannya.


    Besarnya alokasi anggaran yang berulang dan terus meningkat pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, asesmen/evaluasi pembelajaran, serta administrasi kegiatan sekolah tanpa dukungan kondisi fisik dan hasil kegiatan yang sepadan menimbulkan tanda tanya besar. Kondisi ini patut diduga bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana BOS dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Dalam waktu dekat, tim investigasi akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan mark up Dana BOS di SD Negeri Hiliotalua. Dugaan tersebut mencuat karena alokasi anggaran yang tercatat dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil sekolah di lapangan, sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan