Nias Selatan - Pelapor dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Hilisondrekha, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, bersama tim mempertanyakan lambannya tindak lanjut hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu, 12 November 2025. Dalam laporan itu, pelapor menguraikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, Inspektorat Nias Selatan bersama tim auditor telah melakukan pemeriksaan lapangan dan audit di Desa Hilisondrekha pada Selasa, 30 Desember 2025. Namun hingga kini, hampir satu bulan sejak audit dilakukan, belum ada kejelasan maupun penyampaian resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut kepada publik maupun pihak pelapor.
Kepada redaksi Investigasifakta.com, Selasa (27/1/2026), salah satu pelapor, menyampaikan kekecewaannya atas sikap Inspektorat yang dinilai lamban dan terkesan tertutup. Ia mendesak Bupati Nias Selatan melalui Inspektorat Daerah agar segera mengumumkan hasil audit sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, desakan tersebut beralasan karena Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan secara tepat waktu, objektif, dan profesional.
Selain itu, pelapor juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan di bawah kepemimpinan Kajari Edmond Novveri Purba untuk turut mendorong Inspektorat agar segera menyerahkan hasil audit. Ia menilai keterlambatan ini berpotensi menghambat proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami yakin Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan bertindak tegas dan profesional terhadap oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan Dana Desa. Jangan sampai audit hanya menjadi formalitas tanpa kejelasan hasil,” tegas Pelapor.
Sementara itu, redaksi Investigasifakta.com telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam balasannya, Amsarno membenarkan bahwa Inspektorat telah melakukan investigasi lapangan pada 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses audit. Saat ini, Inspektorat telah membentuk tim audit serta melibatkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Proses audit masih berjalan dan hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Hilisondrekha beserta jajarannya.
(Red)



.jpg)
