• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama dan Eks Staf Khusus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Investigasi Fakta
    Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T11:47:53Z

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan YCQ, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Selain YCQ, KPK juga menetapkan IAA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026.


    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. KPK menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses penentuan kuota haji tahun 2024.


    Dalam proses penyidikan, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara rinci besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka. Perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap selanjutnya.


    Selain itu, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan. Sejumlah aset diduga terkait dengan tindak pidana korupsi turut disita, mulai dari rumah, kendaraan bermotor, hingga uang dalam bentuk mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat.


    KPK menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara dan untuk mengamankan barang bukti agar tidak dialihkan atau disembunyikan oleh pihak-pihak terkait. Seluruh aset yang disita akan ditelusuri asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara korupsi kuota haji tersebut.


    Dalam keterangannya, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Keterangan dari para saksi dinilai sangat membantu kelancaran dan efektivitas penegakan hukum dalam perkara ini.


    KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

    Komentar

    Tampilkan