Gunungsitoli - Aliansi Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKEN) mempertanyakan kebijakan larangan membawa telepon genggam (HP) saat melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik dan kerja jurnalistik.
Pertanyaan itu disampaikan FARPKEN yang diwakili Yanuari Zebua dalam aksi damai pada Senin (12/1/2026) di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. FARPKEN menilai larangan membawa HP saat konfirmasi berisiko membatasi komunikasi, dokumentasi, serta transparansi pelayanan hukum kepada publik.
Menurut FARPKEN, konfirmasi merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial dan kerja pers. Dalam praktik jurnalistik, ponsel tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sarana pencatatan, dokumentasi, dan rekam data guna memastikan akurasi informasi. Oleh karena itu, pembatasan tersebut harus disertai penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesan pembungkaman informasi.
Secara normatif, FARPKEN mengakui bahwa larangan membawa HP dapat saja diterapkan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan internal Kejaksaan RI, khususnya terkait pengamanan kantor, kerahasiaan dokumen negara, pencegahan perekaman tanpa izin, serta menjaga ketertiban proses penegakan hukum. Namun, SOP tersebut harus dipublikasikan secara jelas, termasuk ruang lingkup, batasan, dan pengecualian terutama saat pelayanan konfirmasi informasi.FARPKEN menegaskan, dalam konteks pelayanan publik, penerapan SOP internal tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Informasi yang dikecualikan pun harus melalui mekanisme uji konsekuensi, bukan diberlakukan secara sepihak.
Selain itu, FARPKEN mengingatkan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk pembatasan terhadap kegiatan konfirmasi pers harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional, bukan sekadar kebijakan lisan di lapangan.
“FARPKEN tidak menolak aturan keamanan. Namun aturan tersebut wajib disertai dasar hukum tertulis, SOP yang transparan, dan penjelasan terbuka kepada publik. Aturan boleh ditegakkan, tapi hak masyarakat dan pers untuk tahu juga tidak boleh dikebiri,” tegas FARPKEN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait SOP maupun dasar hukum tertulis yang melandasi larangan membawa HP saat konfirmasi tersebut. **














