Kepulauan Batu, Nias Selatan - Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias Selatan) menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan dan aktivitas PT Gruti serta PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Hotel Sumarend, Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (10/1/2026). Aliansi menilai kedua perusahaan diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Konferensi pers itu dihadiri perwakilan AMAL Nias Selatan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta insan pers. Aliansi menegaskan, pernyataan sikap yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan kajian mendalam atas dampak aktivitas perusahaan terhadap wilayah pulau-pulau kecil di Kepulauan Batu.
AMAL Nias Selatan menegaskan bahwa perjuangan ini tidak dilandasi kepentingan kelompok maupun agenda tersembunyi. Gerakan tersebut murni didorong oleh kepentingan keselamatan jiwa manusia serta keberlanjutan ekologi Kepulauan Batu. Oleh karena itu, aliansi menyatakan tidak akan lagi terjebak dalam perdebatan administratif, perizinan, maupun kewajiban perusahaan yang selama ini kerap dijadikan dalih pembenaran.
![]() |
| Caption: AMAL Nias Selatan telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Pada 21 Desember 2025. |
Aliansi juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, yang dinilai telah membuka ruang dialog dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Respons tersebut memperkuat keyakinan bahwa negara hadir dalam melindungi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Dalam pertemuan lanjutan dengan Bupati Nias Selatan pada 26 Desember 2025, aliansi mengaku memperoleh komitmen tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan siap menerbitkan surat rekomendasi penutupan perusahaan tanpa kompromi, sepanjang hal tersebut demi kepentingan rakyat dan keselamatan wilayah Kepulauan Batu.
Aliansi menilai aktivitas pertambangan di Kepulauan Batu berpotensi besar memicu bencana ekologis dan kemanusiaan. Berkaca pada berbagai peristiwa banjir bandang dan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah lain di Indonesia, aliansi menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan pascabencana.
Atas dasar itu, AMAL Nias Selatan secara tegas menuntut penghentian total dan penutupan permanen seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu, tanpa syarat, tanpa pengecualian, dan tanpa kompromi.
Aliansi secara tegas menolak segala bentuk pembahasan lanjutan terkait izin, revisi dokumen, maupun legalitas administratif lainnya. Menurut mereka, isu utama yang harus menjadi fokus adalah keselamatan jiwa masyarakat, keberlanjutan ekonomi rakyat Kepulauan Batu, serta kelestarian lingkungan dan ekosistem pulau-pulau kecil.
Sebagai tindak lanjut, aliansi menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam menerbitkan surat rekomendasi penutupan perusahaan, termasuk dengan memperkuat data hasil investigasi dan kajian lapangan.
Aliansi juga berharap rencana inspeksi mendadak (sidak) yang akan dilakukan Bupati Nias Selatan bersama unsur Forkopimda, Kapolres, dan instansi terkait dapat berjalan transparan serta melibatkan media dan masyarakat.
“Kami hanya memiliki satu tujuan perjuangan, yakni menyelamatkan manusia dan lingkungan Kepulauan Batu. Tidak ada agenda lain. Hentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini,” tegas perwakilan aliansi.
Dasar Hukum Rekomendasi dan Pemberhentian Perusahaan yang disampaikan AMAL Nias Selatan antara lain:
1. Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan Tahun 2013.
2. Hasil pertemuan AMAL Nias Selatan dengan Wakil Presiden RI pada 21 Desember 2025.
3. Berita Acara Dialog Bersama antara Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan AMAL Nias Selatan pada 22 Desember 2025.
3. Hasil investigasi bersama Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dan AMAL Nias Selatan di lokasi PT Gruti, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.
4. Surat pernyataan penolakan dan penutupan PT Gruti oleh para kepala desa.
5. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.466/MenLHK/PHL/IPHH/PHL.0/01/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses pemanfaatan hasil hutan pascabencana banjir di wilayah Sumatera.
Sebagai penegasan tambahan, perwakilan aliansi F.D. Bawamenewi menyatakan bahwa sejak awal, perjuangan ini berdiri di atas prinsip yang konsisten dan tidak berubah, yakni menolak keberlanjutan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu karena dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Aliansi menegaskan Kepulauan Batu tidak boleh bernasib sama seperti wilayah lain yang selama puluhan tahun menjadi ruang eksploitasi korporasi tanpa perlindungan memadai terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Kepulauan Batu, menurut mereka, tidak boleh menjadi “korban berikutnya” dari model pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan.
Sementara itu, Advokat Pitranus Laia, S.H., selaku Koordinator Bidang Pemerintahan dan Hukum dalam aliansi, menegaskan bahwa sikap AMAL Nias Selatan sudah final dan tidak lagi bersifat abu-abu. Aliansi, kata dia, tidak akan kembali membahas persoalan izin dan legalitas administratif, melainkan fokus pada penutupan total aktivitas perusahaan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Dari sisi hukum, aliansi menyatakan siap mendorong penegakan hukum secara tegas. Apabila ditemukan upaya pelanggaran atau penghindaran hukum untuk mempertahankan aktivitas perusahaan, AMAL Nias Selatan menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Senada, Ketua GMKI menegaskan bahwa sejak pertemuan pertama, sikap organisasi telah jelas dan konsisten. GMKI mendesak pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk menjadikan persoalan ini sebagai atensi utama guna mencegah terulangnya bencana lingkungan dan kemanusiaan.
Menurut GMKI, langkah yang ditempuh aliansi merupakan upaya pencegahan dini. Pemerintah diharapkan bertindak sebelum bencana terjadi, bukan setelahnya. Atas dasar itu, GMKI menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan penutupan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu.
Aliansi menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk mengawal proses ini secara terbuka dan bertanggung jawab demi masa depan Kepulauan Batu.
(Ndruru)
















