Ket.Foto- Ilustrasi pembalakan hutan .(Istimewa).
JAKARTA - Berita mengejutkan tentang Pencabutan izin beberapa perusahaan termasuk PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) telah dilakukan oleh pemerintah, hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026). Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pascabencana ekologi yang melanda Sumatera akhir November 2025, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan pengelola perkebunan dan pengelola hutan yang dianggap sebagai pemicu bencana Sumatera, dari 28 perusahaan itu termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Sumatera Utara.
Keputusan itu mengakhiri operasional PT TPL secara resmi di Indonesia. Perusahaan investasi asing itu dipastikan tidak akan lagi memproduksi bubur kertas sekaligus harus merumahkan lebih dari 10 ribu karyawan.
Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.
Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. "Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
Sebanyak 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
Selain itu ada pula 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Di Sumatra Utara terdapat 13 perusahaan, yakni:
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Aceh sebanyak 3 perusahaan :
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat sebanyak 6 perusahaan:
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Sumatera Utara – 2 perusahaan
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Aceh – 2 perusahaan
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Barat – 2 perusahaan
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Tentu saja ada banyak dampak yang dimunculkan dari keputusan mencabut izin perusahaan itu, yang pasti, ada sekitar 10 ribu karyawan yang menganggur. Pemerintah harus bisa mencari Solusi untuk mengatasi tambahan data pengangguran baru itu. Tetapi keputusan tersebut juga penyelamatan lingkungan serta penyelamatan konflik antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar perusahaan, seperti PT TPL dengan masyarakat Sihaporas di Simalungun Sumatera Utara.
(Ronald Sihombing)











