Medan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium periode tahun 2018 hingga 2024. Tersangka berinisial J.S, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, ditetapkan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy yang dilakukan oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka J.S secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, bermufakat melakukan perubahan skema pembayaran. Skema yang semula mewajibkan pembayaran secara tunai (cash) dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Akibat perubahan skema tersebut, tersangka J.S selaku Direktur Utama PT PASU sebagai pihak pembeli, tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh PT INALUM. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 (delapan juta dolar Amerika Serikat).
Jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan nilai tukar saat ini, kerugian negara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar rupiah lebih). Namun demikian, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka J.S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **













