Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.185.089.809,00. Laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara. AMAK menilai proyek infrastruktur tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan proses pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terbebas dari potensi penyimpangan.
Perwakilan pelapor, Feberius Buulolo, yang didampingi Pidar kepada media Investigasifakta.com, Selasa (24/2/2026), menyampaikan bahwa laporan yang telah diajukan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Menurutnya, langkah ini penting guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur dimaksud.
Selain itu, pihak pelapor juga meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh dan independen terhadap pelaksanaan kegiatan Proyek TPT tersebut. Audit diharapkan mencakup seluruh aspek, mulai dari administrasi, teknis pekerjaan di lapangan, kesesuaian spesifikasi, hingga realisasi penggunaan anggaran, guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak kerja dan standar mutu yang telah ditetapkan.
AMAK Kepulauan Nias menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum maupun instansi pengawas internal pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Nias Selatan.
Sementara itu, awak media saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada PPK 3.6 terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan oleh AMAK Kepulauan Nias kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Upaya konfirmasi ini dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sebelum berita dipublikasikan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, proses konfirmasi masih terus dilakukan, guna menjamin penyajian informasi yang berimbang, akurat, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim)













