• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Aliansi Pemerhati Anti Korupsi Kepulauan Nias Soroti Proyek TPT Rp8,18 Miliar di Amandraya, Siap Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Paling Lambat Selasa 24 Febuari 2026

    Investigasi Fakta
    Senin, 23 Februari 2026, 08:40 WIB Last Updated 2026-02-24T03:06:51Z

    Amandraya, Nias Selatan - Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau penanganan longsoran Jalan Teluk Dalam–Lolowau di Desa Lolozaria, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp8.185.089.809 kini menjadi sorotan serius publik.


    Proyek yang bertujuan memperkuat struktur tanah serta mencegah potensi longsor tersebut justru menuai kritik tajam, setelah hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana mestinya.


    Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi pada Sabtu (07/02/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan. Struktur dinding TPT tampak tidak rata, beberapa bagian telah mengalami retakan meskipun proyek baru saja selesai dikerjakan, serta sistem drainase yang seharusnya menjadi komponen vital dalam konstruksi penahan tanah diduga tidak berfungsi secara optimal.


    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap kualitas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai oleh keuangan negara. Warga setempat pun mengaku kecewa terhadap hasil pembangunan yang dinilai dikerjakan terburu-buru dan tidak mencerminkan mutu pekerjaan dengan nilai anggaran fantastis.


    Secara normatif, pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN wajib berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga harus tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan setiap penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.


    Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Anti Korupsi Kepulauan Nias, Pidar, meminta agar persoalan ini segera mendapat perhatian dari Menteri PUPR, Inspektorat Jenderal PUPR, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Sementara itu, Pemerhati Anti Korupsi lainnya, Pendi Waruwu, menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, maka dugaan temuan tersebut akan segera dilaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum.


    “Paling lambat hari Selasa 24 Febuari 2026, laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


    Publik berharap adanya audit menyeluruh serta transparansi penggunaan anggaran guna memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat, serta tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan