Huruna, Nias Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Huruna, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah tim media menemukan indikasi lemahnya transparansi dalam penggunaan anggaran selama periode 2020 hingga 2024 dengan total mencapai Rp 523.600.000. Anggaran tersebut meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 264.500.000, langganan daya dan jasa Rp 80.700.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 92.500.000, pengembangan perpustakaan Rp 60.000.000, serta kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan tahun 2024 sebesar Rp 25.900.000.
Saat dikonfirmasi tim media pada Kamis (5/2/2026) di ruang kerjanya, Kepala SMA Negeri 2 Huruna, Zekieli Ndruru, diduga tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS tersebut. Sejumlah pertanyaan mendasar mengenai realisasi anggaran, peruntukan belanja, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dari tahun 2020 sampai 2024 tidak dapat dijawab secara jelas oleh yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana negara.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setiap kepala sekolah wajib mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka kepada publik. Sekolah juga diwajibkan menyimpan seluruh dokumen pertanggungjawaban yang sah, yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, apabila dalam pengelolaan Dana BOS ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, rekayasa laporan, mark up anggaran, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan sehingga berpotensi atau nyata merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar; dan
Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Dengan demikian, setiap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius yang dapat berujung pada proses hukum pidana dan sanksi berat, apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Atas dasar temuan dan sikap tidak kooperatif tersebut, tim menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 2 Huruna ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
(Tim)




.jpg)
