Nias Selatan – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (12/2/2026), terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMP Negeri 1 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, kini mulai ditindaklanjuti.
Saat awak media investigasifakta.com bersama pelapor mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menerima di ruang kerjanya pada Jumat (28/2/2026), didampingi Putra Zebua. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penanganan awal.
Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah serta pengumpulan bahan dan keterangan oleh bidang intelijen. Pihak Kejaksaan memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Alex menegaskan komitmen institusinya untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengimbau semua pihak agar tetap bersabar serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum hingga seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, pelapor menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Ia berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan kejelasan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Harapan kami, laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pelapor.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan maupun melengkapi bukti-bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses klarifikasi, sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim)













